• Latest
  • Trending
Komisi II DPR RI Bahas PKPU Terkait Pilkada Serentak

Komisi II DPR RI Bahas PKPU Terkait Pilkada Serentak

4 November 2019
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

10 Agustus 2022
Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

9 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

8 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

8 Agustus 2022
Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

7 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi II DPR RI Bahas PKPU Terkait Pilkada Serentak

by Redaksi
4 November 2019
in Politik
Komisi II DPR RI Bahas PKPU Terkait Pilkada Serentak
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SinarPost.com, Jakarta – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) serta Ditjen Otda dan Ditjen Polpum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (4/11/2019).

Rapat yang berlangsung di gedung Wakil Rakyat, Senayan, Jakarta itu dipimpin langsung Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan agenda membahas tentang Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan masalah Pilkada Serentak.

BERITATERKAIT

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

“Ini adalah rapat konsultasi, dan yang perlu didengarkan oleh Pimpinan KPU dan Bawaslu adalah saran dan masukan kita terhadap perubahan dari rancangan PKPU dan rancangan peraturan Bawaslu, untuk kemudian bila diperlukan dilakukan revisi oleh lembaga tersebut masing-masing,” ucapnya

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S. Pribowo meminta agar pemerintah, dalam hal ini pihak KPU dan Bawaslu juga menjelaskan alasan filosofisnya mengapa harus dilakukan perubahan atau revisi atas pasal-pasal dalam peraturan KPU tersebut.

“Saya berharap ada penjelasan filosofisnya, tidak hanya membaca (materi) apa yang sudah ada. Kenapa itu ganti, kenapa itu direvisi. Kita ingin mendengar dari KPU apa yang menjadi alasan KPU melakukan revisi. Dan saya mengusulkan agar kita tidak hanya mendengarkan apa yang disampaikan pemerintah, tetapi lebih produktif. Diskusinya harus lebih substansi kenapa pasal tersebut perlu diubah atau direvisi oleh KPU,” ujar Johan Budi.

Dikatakannya, apa yang disampaikan KPU dan Bawaslu, ada persoalan-persoalan substantif yang perlu dilakukan pendalaman. Karena PKPU akan di-launching pada Pilkada 2020.

“Perlu pembahasan yang benar-benar detil dan juga pemahaman dari masing-masing Anggota Dewan bisa tersampaikan. Apakah itu (bentuknya) koreksi atau penambahan di dalam kaitan dengan PKPU. Saya usulkan, kalau masalah ini dianggap penting, perlu ada pendalaman khusus dalam kaitan materi yang disampaikan oleh KPU,” tandasnya.

Johan Budi turut meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multi tafsir. Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Karena dia tafsir, maka tentu ayat dan pasal-pasalnya jangan multi tafsir, melainkan haruscleardan jelas sehingga tidak menimbulkan multi tafsir,” tegasnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa dirinya memiliki beberapa catatan yang terkait dengan rancangan PKPU yang dibahas dalam RDP tersebut, diantaranya yaitu bagaimana barometer atau ukuran bahwa seseorang itu setia kepada Pancasila.

“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ucapnya.

Selain itu Johan juga meminta penjelasan terkait isi dari Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak multi tafsir. Dikatakannya, pada Pasal 4 ayat 1 disebutkan terpidana karena alasan politik. Johan menegaskan, aturan di PKPU seharusnya mengacu pada undang-undang pidana yang ada.

“Pasal 4 ayat 1 angka 3 disitu disebut mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, ada dua rancangan peraturan KPU yang perlu dibahas bersama, yang pertama sangat singkat dan padat karena perubahannya tidak banyak. Bahkan di peraturan yang pertama memisahkan dua jenis ketentuan.

“Sementara peraturan KPU tentang pencalonan, banyak hal-hal teknis baru yang dimasukkan didalam draf ini. Oleh karena itu pilihannya adalah dibacakan seluruh ketentuan-ketentuan teknis itu, karena banyak menambahkan pasal-pasal,” tuturnya.

Share220Tweet138Send
Previous Post

"Nahdhatul Ulama Hadir untuk Mengawal Aqidah dan Negara"

Next Post

Indonesia Defisit Energi, DPR Dorong Peningkatan Gairah Usaha Sektor Migas

Related Posts

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Pemko Banda Aceh Simpan Belasan Mobil Sampah Bantuan, Komisi III: Segera Difungsikan

Pemko Banda Aceh Simpan Belasan Mobil Sampah Bantuan, Komisi III: Segera Difungsikan

4 Agustus 2022
Pengurus Besar PON 2024 Wilayah Aceh Dikukuhkan, Berikut Struktur Pengurus Inti

Pengurus Besar PON 2024 Wilayah Aceh Dikukuhkan, Berikut Struktur Pengurus Inti

3 Agustus 2022
Sambangi Disdikbud, Komisi IV DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Kurikulum Diniyah di Sekolah

Sambangi Disdikbud, Komisi IV DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Kurikulum Diniyah di Sekolah

1 Agustus 2022
Next Post
Indonesia Defisit Energi, DPR Dorong Peningkatan Gairah Usaha Sektor Migas

Indonesia Defisit Energi, DPR Dorong Peningkatan Gairah Usaha Sektor Migas

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat
  • Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki
  • Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea
  • Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
  • GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In