SinarPost.com, Banda Aceh – Untuk merespon kasus-kasus dan memberikan layanan kesejahteraan sosial terbaik bagi anak yang bermasalah atau menjadi korban dari suatu tindakan perkara, Program Manager Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat Aceh difasilitasi oleh UNICEF Perwakilan Aceh melaksanakan Forum Group Discussion (FGD), Kamis (31/10/2019).
FGD tersebut bertujuan untuk merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) di Aceh. PKSAI menjadi pilot project di 3 kabupaten/kota di Aceh diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Barat.
Program Manager PKPM Aceh, Dr. Mahmuddin MSI mengatakan tujuan dari FGD untuk menyusun SOP Alur pelayanan penanganan kasus-kasus anak yang ditangani oleh sektariat Unit Pelaksana Pusat Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (UP-PKSAI).
“Kita ingin model pelayanan kasus cepat, tanggap dan efesien yang terintegrasi tersedia di sekretariat PKSAI di 3 lokasi yang sudah terbentuk untuk selanjutnya bisa direplikasi di kabupaten kota lainnya,” ujar sosiolog pedesaaan lulusan IPB ini.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Banda Aceh, TM Syukri berharap model registrasi kasus itu dicatat dan terkoneksi dengan semua pemberi layanan agar satu kasus dapat ditangani dan diselesaikan secara terintegrasi oleh pemberi layanan dibutuhkan yang berasal. Model ini juga memperkuat manajemen data terpadu yang terintegrasi di satu pintu.
“Kita akan menyusun peraturan walikota terkait pelayanan kesejahteraan sosial anak di sekretariat unit pelaksana PKSAI yang didalamnya juga memuat unsur layanan, SDM, kelembagaan, penanganan kasus, sampai manajemen data secara komperehensif dan terpadu,” ujarnya.
Turut hadir pada penyusunan SOP tersebut, Perwakilan UNICEF Aceh – Dhiana Anggraeni, Sakti Bhakti Pekerja Sosial Anak Kota Banda Aceh Qodrat, Lhokseumawe, Maura Novstrila, Aceh Barat Ayen Murtadha. [Rel]