SinarPost.com, Langsa – Sebanyak 822 pelanggar lalu lintas di Kota Langsa berhasil ditilang petugas selama sepekan Operasi Zebra Rencong yang dimulai sejak 23 Oktober 2019 lalu.
Para pengendara terjaring razia karena berbagai pelanggaran seperti tidak membawa STNK, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, termasuk melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Kurang lebih sekitar 822 yang sudah ditilang dalam tujuh hari Operasi Zebra Rencong,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Lantas, AKP Dede Kurniawan, SIK, Rabu (31/10/2019).
AKP Dede menyebutkan, selain tidak punya SIM, tidak membawa STNK, tidak menggunakan helm, jajarannya juga kerap memergoki pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Disebut Dede, dalam Operasi Zebra Rencong 2019 di Kota Langsa kali ini, pihaknya akan menggencarkan tindakan terhadap pelanggaran kasat mata.
“Salah satu sorotan utama ialah menindak pengendara yang melawan arus di beberapa ruas jalan. Ada sekitar 59 polisi lalu lintas yang disiagakan di beberapa titik,” sebutnya.
“Intinya, tolong taati rambu-rambu lalu lintas yang ada. Pesannya begini, kalau kita tidak bisa menertibkan orang, minimal tidak melanggar. Itu dulu,” pungkas AKP Dede Kurniawan.