SinarPost.com, Lhoksukon – Ramli (55) terpidana hukuman mati dalam perkara kasus penyelundupan sabu-sabu 70 Kg dan ekstasi 3 Kg dari Malaysia ke Aceh, dipindahkan ke lapas kelas II B Langsa, Senin (28/10/2019).
Tak hanya Ramli, Safrizal (42) terpidana seumur hidup yang terjerat kasus pembunuhan dan dalang penyebab kaburnya 73 napi dan kerusuhan di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada (16/6) lalu juga ikut dipindahkan ke Lapas Langsa.
Pemindahan kedua Napi cabang Rutan Lhoksukon ini dikawal ketat personel Polres Aceh Utara. Selama ini keduanya dititipkan di Rutan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kabag Ops AKP Syukrif I Panigoro, Selasa (29/10) mengatakan, pengawalan pemindahan dua Napi tersebut atas dasar permintaan pihak cabang rutan Lhoksukon.
“Kemarin siang personel sudah bergerak memindahkan dua napi Ramli dan Safrizal, kurun waktu 2 jam keduanya sudah diserahterimakan pada pihak rutan Langsa dalam keadaan sehat.” demikian pungkas AKP Syukrif.