SinarPost.com, Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA) Sulaiman, SE meminta kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah beserta jajarannya untuk segera mempublikasi kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) sejak digelontorkan tahun 2008 silam.
Hal itu disampaikannya mengingat Otsus Aceh untuk tahun 2020 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar Rp 8,3 triliun.
“Ini perlu segera diumumkan oleh Pemerintah Aceh sebagai bahan evaluasi jelang berakhirnya masa penerimaan Otsus yang akan berkahir pada tahun 2027,” ujar Sulaiman, Senin (28/10/2019).
Setelah dilakukan publikasi dan evaluasi secara menyeluruh program yang selama ini didanai dengan Otsus, Menurut Politisi Partai Aceh ini, akan terlihat kesiapan Aceh dalam menghadapi kekosongan Otusus ke depan.
“Disini akan terjawab apakah Aceh siap ‘berdiri di kaki sendiri’ atau tidak, jika pun belum mampu, maka masih ada waktu untuk diperbaiki peruntukan Otsus Aceh selama 7 Tahun kedepan, menurut saya ini perlu dilakukan demi kemaslahatan Aceh kedepan,” kata Sulaiman.
“Semua pihak berharap, meski Otsus berakhir, Aceh tidak akan kalang kabut mencari sumber dana untuk seluruh pembiayaan kebutuhan program yang akan dipersembahkan kepada masyarakat kedepan,” sambung mantan ketua DPRK Aceh Besar ini.
Kendatipun Otsus tidak jadi berakhir di tahun 2027, evaluasi penggunaan Otsus selama ini juga sangat penting dilakukan guna melihat sejauh mana efektifitas penggunaan anggaran yang lahir pasca damai itu. “Masyarakat wajib mengetahui peruntukan dana Otsus yang sudah digelontorkan selama ini,” pungkasnya.
Terhitung sejak tahun 2008 hingga tahun 2020, Pemerintah Pusat telah menggelontorkan Otsus ke Aceh sebesar lebih kurang 80 Triliun Lebih, belum lagi anggaran yang bersumber dari hasil lainnya yang sudah diperuntukkan untuk Provinsi berjuluk Serambi Mekkah.
“Dari tahun 2008 Hingga 2018, total sekitar Rp 66,5 triliun, Tahun 2019 Otsus Aceh sebesar Rp 8,357 triliun dan tahun 2020 nantinya Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp 8,3 triliun,” katanya.
Dengan momentum sudah dilantiknya Anggota DPR Aceh yang baru, maka ia berharap saran evaluasi peruntukan dana Otsus yang selama ini sudah dikerjakan perlu adanya pertimbangan serisu dari kepala Pemerintahan Aceh beserta jajarannya. “Jangan sampai di ujung cerita, Peng Kabeh Getanyo Baru Sadar,” demikin Sulaiman.