SinarPost.com, Banda Aceh – Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Partai Aceh, Azhari Cage, kembali memenuhi panggilan tim penyidik Polda Aceh, Jum’at (25/10/2019).
Azhari dipanggil sebagai saksi berdasarkan surat Panggilan Nomor : SP. Gil/770/X/RES.1.24/2019/Subdit-I Resum, terkait kasus dugaan penghinaan bendera negara yang dilaporkan oleh Ketua Umum Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, pada Senin (19/8) lalu.
Azhari Cage datang ke Mapolda Aceh didampingi tiga orang Kuasa Hukumnya yaitu Fadjri SH, Hermanto SH, dan Murtadha SH. Selain itu mantan Ketua Komisi I DPRA itu juga turut didampingi tiga orang anggota DPRA periode 2019-2024 yakni Sulaiman (Partai Aceh), Ridwan Yunus (Partai Gerindra), dan M. Rizal Fahlevi Kirani (Partai Nasional Aceh atau PNA).
Pemanggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya terhadap Azhari Cage terkait dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan oleh Penyidik Polda Aceh. “Azhari Cage diperiksa di Ruangan Subdit 1 Ditreskrimum Polda Aceh Sejak Pukul 10.00 s/d 12.00 WIB,” ujar Fadjri SH, dalam keterangan tertulisnya yang diterima SinarPost.com.
Fadjri Menambahkan, pemeriksaan kali ini yang dilakukan terhadap Azhari Cage hanya pemeriksaan tambahan saja dan Azhari Cage hanya diperiksa sebagai Saksi.
“Penyidik Polda Aceh hanya memastikan bahwa Azhari Cage tetap pada keterangan sebelumnya kemudian juga ada beberapa pertanyaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terkait dengan beberapa foto saat dilakukan aksi demonstrasi tersebut,” terang Kuasa Hukum Azhari Cage tersebut.
Sebelumnya Azhari Cage telah diperiksa pada tanggal 4 Oktober 2019.