SINARPOST.COM, LHOKSUKON – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara menangkap tiga pria di tiga lokasi terpisah terkait peredaran narkoba jenis ganja pada Rabu (16/10/2019). Sebabyak 465,42 gram daun ganja diamankan sebagai barang bukti.
Ketiga tersangka merupakan warga Kabupaten Aceh Utara berinisial R,32 tahun warga Gampong Matang Baroh Kecamatan Lapang, lalu HW, 32 tahun warga Gampong Panji Kecamatan Lhoksukon dan RW, 27 tahun warga Gampong Pante Kecamatan Lhoksukon.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani mengatakan pihaknya lebih dulu menangkap tersangka R di Kecamatan Lapang, R diamankan bersama 18 paket ganja siap edar miliknya.
“Di Lokasi lainnya Kawasan Kecamatan Lhoksukon kita juga mengamankan tersangka HW dirumahnya yang memiliki 1 paket ganja dan terakhir mengamankan lagi tersangka RW dengan 1 kantong plastik daun ganja,” ujar AKP Ildani.
AKP Ildani menjelaskan jika tersangka HW membeli ganja pada tersangka RW.
“Ketiganya sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.