SINARPOST.COM, JAKARAT – Tiga Anggota TNI mendapat hukuman sanksi berat dengan dicopot dari jabatannya setelah istri mereka membuat postingan nyinyir di media sosial (medsos) terhadap penyerangan yang dialami oleh Menkopolhukan Wiranto.
Ketiga anggota TNI yang dihukum tersebut yaitu Komandan Kodim 1417/ Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi yang dicopot dari jabatannya oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat. Ia dicopot lantaran sang istri berinisial IPDL, mengunggah konten negatif di akun media sosial terkait peristiwa penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).
Komandan Kodim Kendari bukan sat-satunya yang menjadi korban karena postingan istrinya. Sersan Z juga harus melepas jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer. Selanjutnya atas nama Peltu YNS selaku anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya. YNS dicopot lantaran istrinya berinisial FS berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial.
Lantas, mengapa ulah istri berpengaruh terhadap karir militer para suaminya?Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik seperti dikutip dari Tribunnews menjelaskan alasannya. Menurut Nafik, sikap atau pernyataan seorang istri perwira atau personel TNI bisa berimplikasi menjadi gangguan atau polemik di dalam kondisi sosial masyarakat.
Pada akhirnya, jelas Nafik, sikap keluarga personel TNI itu akan menjatuhkan kehormatan sang prajurit militer. “Akhirnya, martabat militernya menjadi terganggu atau boleh dikatakan kehormatan militernya jatuh. Ibaratnya seperti itu,” ujar Nafik saat diwawancarai, Sabtu (12/10/2019).
Nafik menegaskan, pimpinan TNI telah berulang kali memperingatkan agar prajurit, istri atau keluarga TNI tidak mengunggah hal-hal yang berkaitan dengan politik, suku, agama atau ras. Selain itu, prajurit dan keluarga TNI selalu diingatkan untuk tidak membuat konten yang menjatuhkan martabat militer.
“Atau membuat konten-konten yang menjatuhkan martabat sebagai prajurit atau istri prajurit atau men-share, mem-posting, meskipun bukan buatannya sendiri,” demikian pungkas Kapendam XIV Hasanuddin Letnan Kolonel Maskun Nafik.
Sebelumnya KSAD Jenderal Andika Perkasa mengumumkan penjatuhan sanksi kepada tiga anggota TNI AD. “Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika seperti dilansir Detik.com.
IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua berinisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum. Dia mengatakan pihaknya menindak suami mereka Kolonel HS dan Sersan Dua Z karena telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.
Sedangkan Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot lantaran istrinya berinisial FS berkomentar bernuansa fitnah tentang penusukan Wiranto di media sosial. Hal ini disampaikan Kadispenau Marsma TNI Fajar Adriyanto.
“Komentar FS di media sosial mengandung ujaran kebencian terhadap Wiranto. FS dan Peltu YNS dikenakan sanksi. Peltu YNS mendapat teguran keras, dicopot dari jabatan dan ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau,” demikian terang Fajar Adriyanto.