SINARPOST.COM, LHOKSUKON – Raden (38 tahun), pemilik sekaligus pengedar ratusan paket Narkoba ditangkap personel Polres Aceh Utara di sebuah gubuk dekat areal pertambakan di Gampong Matang Ulim Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Pria asal Gampong Sawang Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu diamankan pada Kamis (10/10/2019) bersama barang bukti 155 paket sabu seberat 50 gram dan 96 paket Ganja seberat 1 Kg.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasatres Narkoba AKP Ildani menyebutkan, tersangka Raden merupakan residivis yamg pernah dipenjara karena kasus yang sama.
“Pernah divonis penjara 4 tahun karena kasus Narkoba, kini kembali ditangkap dengan perkara yang sama. Saat penangkapan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan,” ungkap AKP Ildani, Jumat (11/10/2019).
Ia menyebutkan, tersangka Raden sejak 5 bulan lalu juga ditetapkan sebagai DPO lantaran terkait langsung dengan tersangka-tersangka Narkoba lainnya.
“Ada 5 tersangka yang kita tangkap sebelumnya mengaku mendapat Narkoba dari Raden ini,” pungkas AKP Ildani.