Keterangan Foto: Eks Panglima GAM Aceh Tenggara, Rangga (kanan) bersama dua rekannya dan barang bukti ganja saat diamankan Polda Sumut. (Tribun-Medan).
SINARPOST.COM, MEDAN – Seorang eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Aceh Tenggara bernama Rangga ditangkap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara (Sumut) saat menjalankan bisnis gelap dengan memasuk ganja dari Aceh ke wilayah Polda Sumut.
Rangga merupakan residivis atau orang yang pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sepak terjang pria ini bukan main. Tahun 2004, dia tercatat sebagai residivis dan pentolan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh Tenggara. Namun pada tahun 2007, ia ditangkap Polda Polda Sumut katena kedapatan mengedarkan ganha dengan barang bukti 100 kg ganja.
“Rangga ini juga merupakan residivis yang pada tahun 2007 lalu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan barang bukti ganja sebanyak 100 Kg dengan vonis 20 tahun penjara,” kata Kasubdit I Polda Sumut AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Namun, Rangga hanya menjalani masa hukuman selama 13 tahun. Masa hukuman penjara 13 tahun tersebut dijalani Rangga di dua penjara. Masing-masing 7 tahun di Lapas Tanjung Gusta dan 6 tahun di Nusa Kambangan.
Menurut Fadris, ia baru saja bebas dari Nusa Kambangan pada Februari 2019 lalu. “Baru 6 bulan menghirup udara bebas, ia kembali menjalankan bisnis gelapnya dan tertangkap usai membawa narkotika ganja dari Kutacane, Aceh Tenggara di Sembahe,” kata dia.
Rangga ditangkap Unit IV Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut bersama dua rekannya saat membawa narkotika jenis ganja kering sebanyak 80 Kg. Ketiganya ditangkap pada Selasa (8/10/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, Dusun Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumut, persis di Titi kembar Sembahe.
Rangga (43) saat ini sudah tercatat sebagai warga Jalan Baut, Lingkungan II, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Medan. Sementara dua rekannya, yaitu Kardi (23) warga Desa Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Adi Samri (19) warga Dusun Segenap, Kelurahan Bintang Alga Musara, Kecamatan Lauser, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Ketiganya kita tangkap saat melakukan undercover buy narkotika jenis ganja,” kata Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit I Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Fadris, Rabu (9/10/2019).
Penangkapan Rangga dan dua temannya itu, kata AKBP Fadris, dilakukan setelah petugas melakukan undercover buy. “Ketiganya kedapatan membawa 80 kg ganja kering. Kami menggunakan undercover buy (penyamaran) narkotika jenis ganja,” kata Fadris.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan salah satu tersangka untuk membeli narkotika jenis ganja. “Jadi, kami sepakat untuk bertemu di Jalan Letjen Jamin Ginting persisnya di Titi kembar Sembahe,” ujar dia.
Setelah bertemu, kata dia, ketiga pelaku keluar dan menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja tersebut. Setelah itu, pihaknya kemudian langsung melakukan penangkapan. “Sekarang ketiganya sudah berada di Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” terang dia.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya selain ganja 80 bal dengan berat 80 kg. Barang bukti tersebut berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1753 QP, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5499 RBC, dan 3 unit ponsel.
[Sumber : Tribun-Medan]