Keterangan Foto: Para Komisioner KIP Aceh Besar periode 2018-2023 saat diambil sumpah jabatan.
SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah.
Keputusan pemberhentian secara tetap terhadap Ketua KIP Aceh Besar tersebut dibacakan dalam amar putusan sidang DKPP RI di Jakarta,” Selasa (9/10/2019). Cut Agus diberhentikan tetap karena dianggap telah melanggar Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu.
Sedangkan empat Komisioner KIP Aceh Besar lainnya, yakni Agus Samsidi (teradu dua), Junaidi, SE (teradu tiga), Miswar (teradu empat), dan Muahmmad Hayat (teradu lima) dijatuhi sanksi peringatan.
Anggota DKPP DR. Ida Budhiati, SH, MH dalam penjelasannya sebagaimana dikutip Dialeksis.com mengatakan, para teradu terbukti tidak mampu menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan jadwal pemilu sehingga menciderai integritas proses pemilu, khususnya pada tahapan rekapitulasi.
“Tindakan para teradu gagal menetapkan hasil pemilu ditingkat Kabupaten Aceh Besar mengakibatkan penetapan Pemilu secara nasional oleh KPU RI tidak mencakup seluruh hasil pemilu,” ujar DR. Budhiati.
Bukan hanya itu, lanjut dia, para teradu terbukti mengabaikan kewajiban hukum dan etika yaitu menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian, kata dia, pokok aduan terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP.
“Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf i, junto pasal 11 huruf a, dan pasal 19 huruf e, Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu,” terang Budhiati sebagaimana dilansir Dialeksis.com.
Setelah menetapkan amar putusannya, DKPP RI kemudian memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut terhadap teradu satu (Ketua KIP Aceh Besar) paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan itu terhadap teradu dua, tiga, empat dan lima paling lama sejak putusan ini dibacakan. Sementara Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Seperti diketahui, pada akhir Mei lalu, Komisioner KIP Aceh Besar juga sempat diberhentikan sementara oleh KPU RI karena tidak mampu menuntaskan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara untuk pemilihan DPRK Aceh Besar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bahkan sekian kali Rapat Pleno yang digelar KIP Aceh Besar selalu berakhir debat panjang hingga kericuhan.
Bahkan saat itu Panwaslih Aceh Besar telah memerintahkan KIP setempat untuk melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS yang disengketakan oleh Partai Aceh (PA), PNA dan PDA, namun KIP Aceh Besar tidak mengindahkannya hingga setiap Rapat Pleno selalu berujung kericuhan.
Setelah dinonaktifkan sementara, KIP Aceh sesuai mandat KPU RI mengambil alih KIP Aceh Besar untuk menuntaskan semua tahapan Pileg di Aceh Besar.