• Latest
  • Trending
Pleno Tertunda Sejak Selasa Sore, Komisioner KIP Aceh Besar Menghilang Tanpa Kabar

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KIP Aceh Besar Diberhentikan Secara Tetap

9 Oktober 2019
Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

6 Februari 2023
Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

6 Februari 2023
PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

6 Februari 2023
Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas

6 Februari 2023
Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

3 Februari 2023
IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

IAIN Lhokseumawe Serahkan Proposal Alih Status Jadi UIN Sultanah Nahrasiyah

1 Februari 2023
Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

Setelah Tank Canggih, AS Akan Pasok Ukraina dengan Rudal Jarak

1 Februari 2023
Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

Ahmad Ali: Banyak Politisi Gabung NasDem Karena Mengusung Anies Sebagai Calon Presiden

1 Februari 2023
Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

Ada Event PKA, Kadisbudpar Aceh Targetkan Kunjungan Wisatawan 2023 Capai 2,5 juta Orang

1 Februari 2023
Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

Pengurus Lembaga Zakat Selangor Malaysia Kunjungi Baitul Mal Aceh

31 Januari 2023
Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

31 Januari 2023
Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

Memberatkan Jamaah, Tgk Irawan Tolak Usulan Kenaikan Biaya Haji 2023

23 Januari 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Selasa, Februari 7, 2023
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KIP Aceh Besar Diberhentikan Secara Tetap

by Redaksi
9 Oktober 2019
in Politik
Pleno Tertunda Sejak Selasa Sore, Komisioner KIP Aceh Besar Menghilang Tanpa Kabar

@acehbisnis.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Keterangan Foto: Para Komisioner KIP Aceh Besar periode 2018-2023 saat diambil sumpah jabatan.

SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fatahillah.

BERITATERKAIT

Warga Aceh Besar Serbu Lokasi Pangan Murah

Capaian PAD Aceh Besar Masih Jauh dari Target

Kadis LH Aceh Besar Sesalkan Masyarakat yang Buang Sampah di Irigasi Gampong Lampreh

Inspektorat Aceh Besar Buka Hotline Pengaduan, Masyarakat Bisa Laporkan Penyimpangan Pemerintah

Keputusan pemberhentian secara tetap terhadap Ketua KIP Aceh Besar tersebut dibacakan dalam amar putusan sidang DKPP RI di Jakarta,” Selasa (9/10/2019). Cut Agus diberhentikan tetap karena dianggap telah melanggar Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu.

Sedangkan empat Komisioner KIP Aceh Besar lainnya, yakni Agus Samsidi (teradu dua), Junaidi, SE (teradu tiga), Miswar (teradu empat), dan Muahmmad Hayat (teradu lima) dijatuhi sanksi peringatan.

Anggota DKPP DR. Ida Budhiati, SH, MH dalam penjelasannya sebagaimana dikutip Dialeksis.com mengatakan, para teradu terbukti tidak mampu menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan jadwal pemilu sehingga menciderai integritas proses pemilu, khususnya pada tahapan rekapitulasi. 

“Tindakan para teradu gagal menetapkan hasil pemilu ditingkat Kabupaten Aceh Besar mengakibatkan penetapan Pemilu secara nasional oleh KPU RI tidak mencakup seluruh hasil pemilu,” ujar DR. Budhiati.

Bukan hanya itu, lanjut dia, para teradu terbukti mengabaikan kewajiban hukum dan etika yaitu menghargai dan menghormati sesama penyelenggara pemilu. Dengan demikian, kata dia, pokok aduan terbukti dan jawaban para teradu tidak meyakinkan DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 huruf a dan huruf i, junto pasal 11 huruf a, dan pasal 19 huruf e, Peraturan DKPP No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu,” terang Budhiati sebagaimana dilansir Dialeksis.com.

Setelah menetapkan amar putusannya, DKPP RI kemudian memerintahkan KPU RI untuk menindaklanjuti keputusan tersebut terhadap teradu satu (Ketua KIP Aceh Besar) paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan KIP Aceh untuk menindaklanjuti putusan itu terhadap teradu dua, tiga, empat dan lima paling lama sejak putusan ini dibacakan. Sementara Bawaslu RI diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Seperti diketahui, pada akhir Mei lalu, Komisioner KIP Aceh Besar juga sempat diberhentikan sementara oleh KPU RI karena tidak mampu menuntaskan rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan suara untuk pemilihan DPRK Aceh Besar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Bahkan sekian kali Rapat Pleno yang digelar KIP Aceh Besar selalu berakhir debat panjang hingga kericuhan.

Bahkan saat itu Panwaslih Aceh Besar telah memerintahkan KIP setempat untuk melakukan penghitungan suara ulang di beberapa TPS yang disengketakan oleh Partai Aceh (PA), PNA dan PDA, namun KIP Aceh Besar tidak mengindahkannya hingga setiap Rapat Pleno selalu berujung kericuhan.

Setelah dinonaktifkan sementara, KIP Aceh sesuai mandat KPU RI mengambil alih KIP Aceh Besar untuk menuntaskan semua tahapan Pileg di Aceh Besar.

Tags: Aceh besarDKPP RIKetua KIP Aceh BesarKIP AcehKIP Aceh BesarKomisioner KIP Aceh BesarKPU RI
Share230Tweet144Send
Previous Post

Tanggapi Isu Tiga Kursi Menteri untuk Gerindra, PDIP: Jokowi Prioritaskan Partai Koalisi

Next Post

Apresiasi DKPP, Partai Aceh Ingatkan KIP Aceh Besar Jalankan Aturan yang Ada

Related Posts

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA

6 Februari 2023
Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah

6 Februari 2023
PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua

6 Februari 2023
Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg

3 Februari 2023
Next Post
Apresiasi DKPP, Partai Aceh Ingatkan KIP Aceh Besar Jalankan Aturan yang Ada

Apresiasi DKPP, Partai Aceh Ingatkan KIP Aceh Besar Jalankan Aturan yang Ada

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Muswil PA Aceh Besar: Setiap Calon Harus Mendapat Rekomendasi dari DPS dan KPA
  • Anggota DPR Aceh Apresiasi Menhub Setujui Bandara SIM Pusat Berangkat Umrah
  • PA Aceh Besar Gelar Muswil Ke 3 Awal Bulan Maret, Ini Syarat Calon Ketua
  • Gempa Dahsyat Melanda Turki dan Suriah, Puluhan Orang Dilaporkan Tewas
  • Punya Target Ambisius, PNA Mulai Terima Pendaftaran Bacaleg
SinarPost.com

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

© Copyright 2023, All Rights Reserved  |  SinarPost.com | Di Kembangkan Oleh Vio Pro

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In