SINARPOST.COM, MALAYSIA – Malaysia akan segera melegalkan ganja untuk keperluan medis. Nantinya, ganja medis akan diperbolehkan tapi dengan catatan harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan Malaysia dan benar tujuannya untuk pengobatan dan penelitian.
Direktur Jenderal Badan Anti Narkoba Nasional Malaysia, Datuk Seri Zulkifli Abdullah mengatakan ada ruang dalam Undang-Undang Obat-Obatan Berbahaya untuk penanaman ganja medis dengan ketentuan telah memegang izin.
Berbicara kepada Harian Metro, ia menyebut ada ketentuan dalam undang-undang Malaysia yang mengizinkan penanaman tanaman ganja di negara asalkan memenuhi beberapa persyaratan atau izin khusus.
“Baru-baru ini, saya membaca di media tentang (keberhasilan) sekelompok orang Malaysia (di luar negeri) dalam memproduksi minyak ganja, jadi saya merasa ini adalah peluang yang sia-sia jika kita tidak melihat kelayakan untuk melakukan hal yang sama di Malaysia,” katanya dikutip dari The Coverage.
Zulkifli melanjutkan bahwa jika tanaman ganja terbukti bermanfaat untuk penggunaan obat-obatan maka pihak-pihak terkait harus melihat ke dalam pengembangan industri secara lokal selama itu sesuai dengan ketentuan hukum Malaysia.
“Itulah mengapa penting bagi kementerian kesehatan untuk memverifikasi ganja agar dapat digunakan untuk tujuan pengobatan karena mereka memiliki wewenang untuk melakukannya,” katanya.
Saat ini, ganja medis legal dalam beberapa bentuk di lebih dari 30 negara termasuk: Australia, Kanada, Chili, Kolombia, Siprus, Finlandia, Jerman, Yunani, Israel, Italia, Norwegia, Belanda, Selandia Baru, Peru, Polandia, dan Thailand. Kebanyakan dari negara tersebut melegalkan ganja untuk tujuan pengobatan.
[Sumber : Detik.com]