Keterangan Foto: Korlap ARPA, Yuliana Zahri menyerahkan pernyataan sikap terkait pejabat amorol di Aceh Jaya kepada pimpinan DPRK setempat.
SINARPOST.COM, CALANG – Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat untuk segera membentuk Tim Panitia Khusu (Pansus) guna menyelidiki kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisial I.
Permintaan itu disampaikan perwakilan ARPA saat menyerahkan pernyataan sikap pada pimpinan DPRK Aceh Jaya, di Calang, Senin (10/7/2019).
Dalam pertumuan itu, perwakilan ARPA dipimpin oleh penanggungjawab, Syukran Abdullah. S dan disambut oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem D bersama Wakil Ketua l, Anto MP dan Wakil ll Teuku Asrizal serta Ketua Komisi A, Marwadi Wahed. Acara yang berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB turut disaksikan oleh Kasat Intel Polres Aceh Jaya, AKP Nyak Umar, SE., SH.
Syukran Abdullah. S menyampaikan kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisial I telah dilaporkan oleh korban berinisial N ke Mapolda Aceh pada 15 Juli 2019 lalu.
Namun, setelah dua bulan berlalu, proses hukum terhadap pelaku masih sangat lamban dan nyaris tak ada perkembangannya. “Kami tidak ingin kasus ini menyeret nama Pejabat Tinggi Aceh Jaya. Tapi, yang kami inginkan adalah jika memang ini tidak terbukti keluarkan SP3, dan kalau terbukti segera diprose hukum. Jangan mengantung-gantu seperti ini,” tegas Syukran.
Menurutnya, kasus ini telah mencoreng wajah Aceh Jaya pada khalayak ramai. Apalagi, semenjak kasus ini heboh, sejumlah media lokal dan nasional intens memberitakan kasus tersebut. Itu sebebnya, ia meminta DPRK Aceh Jaya untuk melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, termasuk membuat Pansus guna menyediki kebenaran sosok pelaku kasus amoral itu.
Permintaan serupa juga disampaikan oleh Yuliana Zahri. Mewakili Korlap ARPA, Yuliana Zahri mengucapkan terimakasi pada pimpinan dewan karena telah meluangkan waktu menerima perwakilan ARPA. Menurutnya, kedatangan ARPA hanya ingin menyampaikan beberapa butir pernyaan sikap ARPA terkait kasus amoral yang diduga dilakukan oleh Pejabat Tinggi Aceh Jaya berinisila I terhadap seorang mahasiswi berinisial N beberapa waktu lalu.
“Kami hadir disini menyerahkan petisi ini. Tidak ada keluar surat izin demo dari Polres Aceh Jaya makanya kami sedikit, masyarakat merasa takut. Kalau kedepan nggak ada kejelasan akan turun banyak massa,” tegas Yuliana Zahri.
Yuliana Zahri menceritakan, beberapa waktu lalu, mahasiswa Aceh Jaya juga telah menggelar aksi di Tugu Simpang Lima Banda Aceh terkait kasus tersebut. Namun, ia merasa sedih dengan pernyataan seorang Anggota DPRK Aceh Jaya yang menuduh para pendemo yang hadir bukan mahasiswa asal Aceh Jaya.
“Terus terang saya sangat kecewa dengan pernyaan yang disampaikan itu. Kami dibilang bukan mahasiswa Aceh Jaya. Padahal, yang kami lakukan ini adalah murni membawa aspirasi rakyat yang menginginkan pelaku diproses hukum,” tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Jaya, Muslem menerima secara terbuka pernyaan sikap yang disampaikan ARPA. Apalagi, sebagai anggota dewan, pihaknya merupakan perpanjangan tangan rakyat dan berasal dari rakyat. Namun, untuk membentuk Tim Pansus belum bisa dilakukan karena belum terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Alhamdulillah, baru satu jam yang lalu saya bersama dua wakil ketua dilantik secara difinitif. Nah, untuk membentuk Tim Pansus harus ada Banleg, Banmus dan sebagainya. Karena, inikan harus dibawa ke Banmus dulu sebelum diparipurna. Kenyataannya, kita belum terbentuk AKD,” jelas Muslem.
Dia memohon agar ARPA memaklumi sutuasi tersebut dan memberi waktu sampai dewan mempunyai AKD. “Kalau sudah lengkap akan kita percepat membahas kasus ini termasuk akan kita bawa ke Banmus. Apapun yang akan kami lakukan akan sampaikan ke publik,” tegas Muslem.
Wakil ll DPRK Aceh Jaya, Teuku Asrizal menambahkan, semua proses yang dilakukan oleh dewan harus melalui prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk dalam proses pembentukan Pansus.
“Tentunya, setiap warga punya hak untuk menyampaikan aspiriasinya. Tapi, kami juga punya mekanisme yang harus kita ikuti. Kami harap, adek-adek memakluminya,” harap Teuku Asrizal.
Berikut pernyataan sikap yang disampaikan ARPA dalam perkara ini:
- Meminta DPRK Aceh Jaya untuk sesgera mungkin membuat Pansus terkait perkara pelecehan seksual yang dilakukan oleh pejabat tinggi Aceh jaya berinisial I dalam kurun waktu 7x 24 jam.
- Karena pejabat tersebut telah melanggar pasal 35 ayat 1 undang-undang no 32/2004 tentang pemerintahan daerah jounto pasal 131 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 6/2005 tentang pemilihan, pengesahan,pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
- Pejabat berinisial I juga telah melanggar pasal 23 ayat 1 jounto pasal 25 ayat 1 qanun Aceh nomor 6/2014 tentang khalwat dan atau melanggar pasal 29 jounto pasal 4 uu tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 282 tentang kesusilaan.
- Kami mengajak para santri dan ulama dan lembaga MPU agar tidak menutup diri terhadap kasus ini karena telah mencoreng nama baik daerah dan harga diri kebupaten Aceh Jaya.
- Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai.
- Kami Aliansi Rakyat Peduli Aceh Jaya (ARPA) meminta kepada pejabat tinggi Aceh Jaya berinisila I mundur secara terhormat.