SINARPOST.COM, LHOKSUKON – Geuchik dan Tuha Peut Gampong Blang Matangkuli Kabupaten Aceh Utara telah menyepakati penetapan satu Qanun Gampong tentang biaya santunan kematian bagi masyarakat disana yang melaksanakan fardhu kifayah musibah kematian.
Qanun Gampong tersebut disahkan pada Minggu (6/10/2019) di aula Kantor Geuchik setempat yang dihadiri oleh aparatur Pemerintah Gampong, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan itu juga hadir Pimpinan Dayah Babussalam Matang Kuli, Waled H. Sirajuddin.
Qanun Gampong tersebut bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi warga yang sedang berkabung karena keluarganya meninggal dunia.
“Tujuannya pemberian santunan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Gampong untuk membantu masyarakat yang anggota keluarganya meninggal dunia. Pihak Pemerintah Gampong Blang akan memberikan santunan senilai Rp 700 ribu rupiah, yang bersumber dari anggaran Pendapatan Asli Gampong (PAG) yang ditetapkan pada APBG 2020,” kata Ketua Tim Penyusun Qanun yang juga Sekretaris Gampong Blang Ismunazar, MM.
Dia menjelaskan, Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan setelah dievaluasi dan koreksi oleh Bupati Aceh utara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara masyarakat Gampong Blang yang berhak mendapat santunan kematian adalah yang memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), dan akte kelahiran setempat.
“Ada syarat dan ketentuannya, jika tidak punya KTP elektronik karena sesuatu hal, maka bisa menunjukkan terdaftar di kartu keluarga (KK),” ungkap Ismunazar, MM
Tata cara untuk mendapat santunan ini cukup mudah, ahli waris mengajukan permohonan santunan secara tertulis kepada Geuchik, melalui Bagian Kepala urusan kesra Gampong Blang, dengan cara melampirkan fotocopy KTP elektronik atau KK warga yang meninggal, KTP elektronik atau KK ahli waris, surat keterangan kematian dari Geuchik, dan/atau pejabat yang berwenang.
“Santunan kematian ini diberikan kepada masyarakat kecuali kematian yang disebabkan karena bunuh diri, narkoba, melakukan kejahatan,mogok makan,demo/huru hara,mengikuti even balap liar yang tidak resmi, bukan sebagai orang yang mempertahankan diri dan melakukan aborsi,” pungkas Ismunazar, MM. [Fadil/Rel]