SINARPOST.COM, LHOKSUKON – Pemuda berinisial FI (26 tahun) harus berurusan dengan hukum lantaran aksinya yang menggelapkan barang toko orang tuanya. Pada Kamis (3/10/2019), FI diamankan polisi ke ruang tahanan Polsek Lhoksukon setelah dipolisikan oleh ibu kandungnya.
FI dipolisikan ibu kandungnya sendiri lantaran membawa keluar dua kardus berisi pestisida dari toko milik orang tuanya yang berada di Kota Lhoksukon tanpa izin.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi mengatakan, FI dilaporkan ibu kandungnya setelah tepergok mengeluarkan 2 kardus pestisida bernilai Rp 4.950.000 pada pukul Kamis pagi pukul 05.00 WIB.
“Saat itu Ibu terlapor bersama adik perempuan terlapor baru saja pulang dari Banda Aceh, lalu memergoki FI yang sedang mengangkat dua dus pestisida di depan toko miliknya,” ujar Riandi, Kamis (3/10/2019) sebagaimana dikutip dari laman berita Polres Aceh Utara.
Menurut Kapolsek, sang ibu sudah lelah atas kelakuan anaknya yang sering menggelapkan barang di toko, dan diduga dipakai anak untuk memakai narkoba.
“Sebelumnya ibu ini pernah melaporkan anaknya ke polisi, namun perkaranya diselesaikan ditingkat gampong saja, sudah pernah juga bikin perjanjian untuk tidak mengulangi namun kembali terjadi. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Yussyah Riandi.