SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Dahlan Jamaluddin dari Partai Aceh (PA) dan Dalimi dari Partai Demokrat ditetapkan sebagai pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sementara periode 2019-2024.
Keduanya ditetapkan sebagai pimpinan sementara dalam rapat paripurna pelantikan Anggota DPR Aceh periode 2019-2024, yang berlangsung di Gedung Utama DPR Aceh, Senin (30/9/2019).
Penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPR Aceh tersebut berdasarkan usulan dari partainya masing-masing.
Seperti diketahui Partai Aceh (PA) selaku partai pemenang mengusulkan nama Dahlan Jamaluddin, sementara partai pemenang kedua, Demokrat mengusulkan nama Dalimi. Keduanya berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama, yakni Dapil Pidie – Pidie Jaya.
Usai pelantikan, Ketua DPRA sebelumnya Muhammad Sulaiman langsung menyerahkan palu sidang kepada Dahlan Jamaluddi, selanjutnya pimpinan DPRA sementara periode 2019-2024 itu menempati kursi pimpinan DPRA.
Dalam sambutannya, Dahlan Jamaluddin mengatakan DPRA periode 2019-2024 segera dihadapkan dengan kerja pembentukan, fraksi, tata tertib DPRA dan pemilihan pimpinan definitif. DPR Aceh periode 2019-2024, katanya, bertekad untuk menjalankan tugas-tugas dewan dengan baik hingga akhir masa jabatan.
Dewan asal Dapil Kabupaten Pidie-Pidie Jaya ini menambahkan, pihaknya sedikit terbantu karena pembahasan APBA 2020 telah disahkan oleh dewan periode sebelumnya. “Kita sudah dihadapkan kepada tugas berat. Namun kami mendapat tugas ringan karena APBA telah lebih dulu disahkan oleh dewan periode 2014-2019,” sebutnya.
Dahlan Jamaluddin dan Dalimi sendiri akan memimpin sementara DPR Aceh periode 2019-2024 hingga adanya SK penetapan pimpinan tetap atau ketua dan wakil ketua definitif berdasarkan yang ditetapkan oleh partai masing-masing pemenang.