• Latest
  • Trending
Rapat di Jakarta, Wali Nanggroe Pertanyakan Tindaklanjut Peralihan Pertanahan Aceh

Rapat di Jakarta, Wali Nanggroe Pertanyakan Tindaklanjut Peralihan Pertanahan Aceh

26 September 2019
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Rapat di Jakarta, Wali Nanggroe Pertanyakan Tindaklanjut Peralihan Pertanahan Aceh

by Redaksi
3 tahun ago
in Politik
Rapat di Jakarta, Wali Nanggroe Pertanyakan Tindaklanjut Peralihan Pertanahan Aceh

Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haytar mempertanyakan tindaklanjut Peralihan Pertanahan Aceh.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SINARPOST.COM, JAKARTA – Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Malik Mahmud al Haytar mempertanyakan dan mengungkap kekecewaan terkait tindaklanjut pembentukan Tim Peralihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh sebagaimana yang diperintahkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai turunan hasil perjanjian MoU Helsinki.

“Sudah empat tahun belum juga ditindaklanjuti dengan membentuk tim peralihan oleh Menteri Pertanahan dan Tata Ruang,” kata Wali Nanggroe dalam rapat yang berlangsung di Komisi II DPR RI Jakarta, Rabu (25/9/2019), sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Katibul Wali Nanggroe Usman, S.Sos melalui Kabag Kerjasama dan Humas.

BERITATERKAIT

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Dari pemerintah pusat, rapat yang dipimpin oleh Wakil Komisi II DPR RI, Dr. Ir. Herman Khairon, M.Si ini dihadiri Dirjen Otda Akmal Malik dan Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sementara dari Aceh, turut hadir Kepala Dinas Pertanahan Aceh, praktisi hukum T Nasrullah, Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal, serta dua wakil rakyat Aceh yaitu Sudirman dan Muslim, dan tokoh Aceh Ahmad Farhan Hamid.

Perlu di ketahui, sebelumnya telah ada Perpres No. 3 Tahun 2015 tentang Pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota. “Tapi sampai sekarang menteri belum bentuk Tim Pengalihan, ini bagaimana sudah empat tahun,” kata Wali Nanggroe mengungkap kekesalannya.

“Saya kecewa, kenapa begini,” kata Wali Nanggroe sembari mengingatkan jangan sampai persoalan kecil ini kemudian menjadi persoalan besar karena tidak disikapi dengan baik. Menurutnya, salah satu sebab konflik berkepanjangan Aceh adalah persoalan seperti ini, yang penyelesaiannya bukan perkara mudah serta membutuhkan waktu lama.

“Karena itu saya harap jangan ada konflik lagi. Jangan sampai terulang lagi. Maka selesaikanlah dengan baik,” kata Wali Nanggroe.

Pasal 12 Ayat (5) Perpres Nomor 23 Tahun 2015 menyebutkan, untuk kelancaran pengalihan kelembagaan, status kepegawaian, aset, dan dokumen dibentuk Tim Pengalihan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta beranggotakan instansi-instansi terkait. Tim Pengalihan ini ditetapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Tim Pengalihan sudah harus ditetapkan paling lama satu bulan setelah Perpres diundangkan. Selanjutnya Tim Pengalihan sudah melaksanakan tugasnya paling lama satu bulan sejak ditetapkan

“Dua poin penting terkait masalah ini, pertama adalah menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh kemudian menindaklanjuti Perpres Nomor 23 tahun 2015 dan juga menindaklanjuti Perpres Nomor 95 tahun 2016 tentang perangkat daerah Aceh,” kata Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT yang diwakili oleh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, Dr Edi Yandra S.STP, MSP

Kedua, perlu segera dilakukan revisi terhadap Perpres Nomor 23 tahun 2015 untuk penyesuaian dengan UU nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. “Kita berharap Komisi II, mendorong Kementerian bersama pemerintah Aceh membentuk tim pengalihan agar perintah Presiden segera bisa dijalankan,” kata Dr Edi.

Sementara itu, Anggota Tim Pengawalan UUPA, Prof Jamal mempertanyakan keseriusan pemerintah pusat terhadap komitmen yang telah dibuat melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2015. “Pemerintah harus cepat menyelesaikan persoalan ini sebelum terjadi masalah besar. Masyarakat (Aceh) bertanya-tanya kemana aspirasi MoU Helinski tersebut. Jangan sampai, kepercayaan masyarakat Aceh kepada Pemerintah Pusat tercoreng lagi,” ungkapnya.

Share244Tweet153Send
Previous Post

Polri Sebut 2 Kelompok Ini Jadi Biang Kerok Kerusuhan Demo

Next Post

Tidak Kacaukan Keamanan, Jokowi Minta Menristekdikti Ajak Dialog Mahasiswa

Related Posts

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
Next Post
Tidak Kacaukan Keamanan, Jokowi Minta Menristekdikti Ajak Dialog Mahasiswa

Tidak Kacaukan Keamanan, Jokowi Minta Menristekdikti Ajak Dialog Mahasiswa

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In