SINARPOST.COM, LHOKSEUMAWE – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasaiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Lhokseumawe memandang UU KPK yang sudah berlaku 17 tahun, sudah tidak relevan lagi dan perlu untuk dievaluasi agar adanya mekanisme check and balance dengan adanya dewan pengawas.
Hal ini disampaikan Ketua PC PMII Kota Lhokseumawe, Reza Riski menanggapi pro kontra di kalangan masyarakat terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan DPR RI kepada Presiden.
Menurut Reza Rizki, UU KPK bukan lah sebuah konsesus yang tidak bisa direvisi. UU KPK perlu dievaluasi mengingat baru-baru ini KPK diperingati Ombudsman terkait dengan penanganan beberapa perkara.
“UU KPK merupakan produk lama yang perlu mendapatkan peninjauan kembali pada setia klausul pasal-pasalnya. Peninjauan kembali diperlukan agar UU KPK sesuai dengan konteks kekiniaan bangsa Indonesia yang telah banyak mengalami kemajuan sosial dan teknologi. Mengingat KPK sebagai lembaga negara yang memiliki peran vital, kinerja KPK perlu diawasi dan dievaluasi agar dapat sesuai jalur dalam pendiriannya,” ungkapnya, Minggu (22/9/2019).
Sebagaimana diketahui beberapa poin yang telah disepakati revisi antara lain adalah soal kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum dari pihak eksekutif tetapi dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kemudian, mengenai pembentukan Dewan Pengawas, pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan, dan atau penuntutan atas kasus korupsi yang ditangani KPK. Hal lain terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK
“Jangan sampai berbagai macam kewenangan yang diberikan disalahgunakan tanpa ada pembatas, karena tidak memiliki aturan yang jelas. Maka, diperlukan Dewan Pengawas untuk memperkuat kinerja KPK secara kelembagaan serta melindungi KPK dari kepentingan golongan atau politik tertentu,” ujar Reza.
Hari ini, KPK tidak dibenarkan memosisikan diri sebagai korban yang seakan-akan menjadi incaran dari berbagai pihak yang menimbulkan pembenturan di antara masyarakat.
“Upaya penggiringan opini publik demikian tidak dapat dibenarkan secara konstitusional dan memberi kesan bahwa KPK sedang mencari perlindungan publik untuk menghadapi negara,” kata Reza.
Terakhir, PMII mengimbau masyakat untuk dapat mengetahui secara berimbang mengenai pokok-pokok revisi UU KPK dengan objektif tanpa adanya penggiringan isu oleh kelompok tertentu, apalagi isu kelompok Radikal yang diisukan sedang tumbuh subur menyusupi tubuh KPK.PMII meyakini masyarakat bisa melihat permasalahan di balik revisi UU KPK secara jernih dan obyektif.
“Kami percaya bahwa masyarakat telah melek politik. Sehingga mereka mencermati pro dan kontra dari intisari terbaik untuk kepentingan bangsa dan negara,” Tambah Reza Rizki.
“Sekali lagi, revisi UU KPK untuk memperbaiki dan memperkuan kinerja KPK secara kelembagaan tanpa ada sedikitpun upaya melemahkan KPK,” Tegasnya Rizki. [Rel]