SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Polimik benih padi IF8 yang telah menjerat Tgk Munirwan, seorang Kepala Desa dari Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, terus berlanjut. Koalisi NGO HAM kini melaporkan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf ke polisi terkait peredaran benih padi yang belum sertifikasi tersebut.
Irwandi Yusuf sendiri saat ini sedang menjalani hukuman setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juli 2018 lalu terkait kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA). Irwandi Yusuf dilapor ke polisi karena pada pertengahan November 2017 lalu menyebarkan bibit padi IF8 yang belum sertifikasi kepada petani di Nisam, Aceh Utara.
Pelaporan disampaikan tim Koalisi NGO HAM ke Polda Aceh di Banda Aceh, pada Jumat (20/9/2019) sore. Laporan disampaikan langsung Direktur Koalisi NGO HAM Zulfikar Muhammad didampingi tim pengacara Verri Al-Buchari, Khairil Arista, Reza Maulana, dan Wahyu Saputra.
Dikutip dari Antara, selain melaporkan Irwandi Yusuf, Koalisi NGO HAM juga melaporkan Ketua Cakra Indonesia Andi Widjajanto. Sebab, ketua tim relawan pemenangan Jokowi dan Makruf Amin tersebut membagikan 10 ton benih IF8 kepada petani seluruh Aceh.
“Kami juga melaporkan Presiden RI karena menyuruh petani menanam padi IF8. Serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh karena terlibat pengembangan benih padi IF8,” sebut Zulfikar Muhammad.
Pada kesempatan tersebut, Koalisi NGO HAM mempertanyakan kenapa hanya Tgk Munirwan yang dijadikan tersangka terkait peredaran benih padi IF8, padahal juga banyak pihak lain yang mengedarkannya bahkan dijadikan sebagai “komoditas politik” salah satu capres oleh tim relawannya. Tgk Munirwan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu karena diduga mengedarkan bibit padi IF8 yang belum bersertifikasi tersebut.
“Jadi, kenapa hanya Tgk Munirwan saja yang jadi tersangka. Seharusnya, ada pihak lainnya yang juga menyebarkan IF8 turut dijadikan sebagai tersangka. Di antaranya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, yang membagikan IF8 kepada petani di Aceh Utara,” tegas Zulfikar Muhammad.
Ketua NGO HAM tersebut juga menegaskan bahwa penyebaran bibit padi belum bersertifikat melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang sistem budi daya tanaman.
“Kami meminta polisi mengusut pihak-pihak yang menyebar dan mengedarkan bibit padi IF8. Jangan hanya orang kecil, seperti seorang kepala desa di Aceh Utara, yang diproses hukum karena mengedarkan bibit yang belum bersertifikasi tersebut,” demikian pungkas Zulfikar Muhammad seperti dilansir Antara.