SINARPOST.COM, LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Banda Sakti mengamankan sepasang suami istri (pasutri) di Kota Lhokseumawe karena menganiaya anak sendiri, MS (9 tahun). MS dianiaya dengan cara dirantai dan dipukuli apabila tidak membawa pulang uang hasil mengemis.
Peristiwa kekerasan terhadap anak ini sebelumnya sering di dengar oleh warga. Pelaku dan korban tinggal serumah di jalan Peutuah Rumoh Rayeuk Dusun V Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Warga yang merasa prihatin dengan kondisi korban yang kerap dipukuli dan dianiaya, lalu melaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan warga, personel Polsek Banda Sakti, Resor Lhokseumawe mendatangi rumah dimaksud. Laporan warga terbukti, ketika petugas datang, kondisi MS yang sudah putus sekolah dan kerap dirantai.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi menyebutkan, penangkapan pelaku penganiayaan anak di bawah umur ini dilakukan pada Rabu (18/9/2019).
“Pelaku ayah tiri korban dan ibu kandung korban,” ujar Salman Alfarasi, Rabu (19/9) malam.
Ia menyebut, pelaku penganiayaan yakni ayah tiri korban berinisial MI (39), dan istrinya UG (38) yang tidak lain adalah ibu kandung korban.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga kepada petugas piket terkait laporan dugaan penganiayaan. Kita langsung mendatangi rumah dimaksud dan benar, kita menemukan korban dalam keadaan dirantai,” jelasnya.
MS sering menjadi bulan-bulanan orang tuanya sendiri apabila tidak membawa pulang uang hasil meminta-minta alias mengemis. “Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban kerap dikurung, dirantai di rumahnya hingga dipukuli,” lanjut Kasubag Humas.
“Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe bagian unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.