SINARPOST.COM, JAKARTA – Polisi segera menggelar operasi besar-besar untuk menindak kendaraan yang menunggak pajak maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang sudah tidak berlaku. Personel Polda Metro Jaya akan disebar ke sejumlah titik jalan Jakarta.
“Tentu kami akan menindak sesuai aturan itu,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf, Selasa (17/9/2019).
Sebelumnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) merilis data ada sekitar 2 juta kendaraan bermotor di DKI Jakarta menunggak pajak. Bahkan sekitar 1.500 merupaka mobil dan sepeda motor mewah. Selama belum melunasi pajak, kendaraan itu bisa dikategorikan bodong.
Apabila pemilik kendaraan tidak segera melakukan pelunasan pajak, maka terancam aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5/2012 Pasal 110. Sebelum menindak di jalan, pihaknya sebelumnya memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan per bulan ke alamat yang terdaftar di BPKB.
Apabila yang bersangkutan bersikukuh tak membayar dan mengabaikan surat itu, maka pihaknya mempunyai kewenangan menghapusnya. “Sejak Juli lalu kami telah sosialisasi dan kami sampaikan ke mereka (penunggak pajak) untuk taat menyelesaikan pembayaran,” tuturnya.
Yusuf melanjutkan. apabila mengacu pada UU Nomor 22/2009 Pasal 74, pemilik kendaraan yang tidak meregistrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis berlaku STNKB, dapat dihapuskan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotornya.
Masih dalam undang-undang itu, penghapusan regident kendaraan tidak dapat diaktifkan kembali. “Dengan demikian, kendaraan akan bodong,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Eling Hartono menyarankan agar masyarakat memanfaatkan program BPRD yang menggelar keringanan pajak. Dimana ada potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak tahun 2012 ke bawah.
“Karena dengan membayar pajak akan membuat kendaraan itu tidak lagi bodong. Artinya, itu masih bisa secara resmi digunakan,” ucapnya.
Hingga siang tadi pihaknya masih melakukan sosialisasi terhadap kebijakan itu. Karena itu, peningkatan pembayaran belum terlihat. Meski demikian pihaknya masih mewaspadai hal itu.
[Sumber : Sindonews.com]