SINARPOST.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe pada Rabu (11/9/2019) menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan purnawirawan AD bernama M Ridwan (58) asal Desa Utengkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Korban dibunuh oleh MA (46 tahun) pada Selasa (10/09/3019) sore di Desa Jeuleukat Kecamatan Blang Mangat. Tersangka sendiri berprofesi sebagai tukang becak dengan alamat di desa Curug Kecamatan setempat.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Indra Trinugraha Herlambang, S.Ik dalam jumpa pers menyebutkan, M. Ridwa saat itu melintas dengan menggunakan motornya lalu sesampai di lokasi melihat MA, kemudian M. Ridwan berhenti dan menegur MA agar tidak lagi mengambil buah dari kebunnya.
“Akibat teguran tersebut akhirnya terjadi cekcok hingga MA menyerang M. Ridwan. Setelah korban terjatuh kemudian tersangka mengambil parang yang tergantung di sepeda motor milik korban dan menghujamkan parangnya sebanyak 3 kali ke tengkuk bagian belakang. Korban pun mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit oleh warga, namun korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit,” ujar AKP Indra pada Rabu kemarin.
Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut tersangka meninggalkan lokasi dan pulang ke rumahnya. Beberapa waktu kemudian, personil lepolisian mengepung rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Saat hendak di tangkap, tersangka masih memegang senjata tajam.
“Karena tersangka yang memegang senjata tajam dan taku melukai anggota, akhirnya kami mempertimbangkan berbagai cara untuk melakukan penangkapan, termasuk meminta bantuan dari personil Brimob yang kebetulan rumah korban dekat dengan Kompi Brimob,” terang AKP Indra.
“Lalu kami minta bantuan Brimob dan personel Brimob menembakkan gas air mata ke dalam rumah tersebut sebanyak 3 kali. Dan hasilnya tersangka memilih keluar rumahnya dengan posisi parang masih di tangannya. Kemudian kami memerintahkan tersangka untuk melemparkan parangnya, setelah tersangka melempar parangnya lalu kami langsung meringkus tersangka dan saat itu tersangka melakukan perlawanan namun secara bersama-sama dapat kami atasi sehingga tersangka dapat kami borgol dan kami amankan ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, pihak keamanan turut mengamankan sebilah parang yang digunakan untuk melakukan pembunuhan serta 1 buah sepeda motor milik korban.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” demikian pungkas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Indra.