SINARPOST.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 menetapkan enam jabatan tertentu, dengan batas usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) paling tinggi 40 tahun. Keenam jabatan yang bisa mendaftar di usia 40 tahun yaitu Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa.
Keputusan Presiden tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Mohammad Ridwan, menyampaikan bahwa kualifikasi pendidikan yang disebutkan di atas berlaku untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun pada keenam jabatan tertentu tersebut.
Selain enam jabatan dimaksud, pelamar CPNS tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai batas usia paling tinggi 35 tahun, serta kualifikasi pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk masing-masing jabatan. Hal tersebut dapat diartikan bahwa pelamar dengan kualifikasi pendidikan selain yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden tersebut tetap dapat melamar CPNS mengacu pada peraturan yang berlaku.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melalui Biro Hubungan Masyarakat dalam rilisnya menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pada 6 jabatan tersebut dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
Dibuka Awal Oktober
Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan finalisasi penetapan formasi untuk pengadaan CPNS 2019 pada instansi baik pusat maupun daerah. Pengumuman pengadaan CPNS 2019 sendiri diprediksi akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober 2019, melalui website Kementerian PANRB dan website instansi masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian PANRB mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berhubungan dengan pengadaan CPNS 2019. Dalam sistem seleksi yang diberlakukan selama ini, tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat lulus menjadi CPNS.
“Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji.