SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Jajaran Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan Polres Aceh Besar berhasil menggagalkan pengiriman 10 bungkus daun ganja kering yang dikemas dalam bungkusan kopi Gayo Coffee Aceh Robusta.
Paket ganja tersebut diamankan Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh dan Polsek Darul Imarah di sebuah kantor jasa pengiriman barang Jet Express, yang berada di kawasan Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis (29/8/2019) sekira pukul 16.00 WIB.
Selain mengamankan 10 bungkus ganja kering, polisi juga mengamankan seorang pengirim paket berinisial AM (58), warga Gampong Geuceu Meunara, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, SIK mengatakan, temuan paket berisi ganja ini awalnya dilaporkan oleh petugas jasa pengiriman barang setempat yang curiga dengan paket itu kepada Kanit Intelkam Polsek Darul Imarah Bripka Edi Zurkarnein, SE.
“Paket berisi ganja ini diketahui saat petugas pengiriman barang memeriksa paket. Ganja dimasukkan ke dalam plastik kiloan berwarna biru, kemudian dibungkus rapi dengan bungkus kemasan kopi bermerek dan dimasukkan ke dalam dus,” kata AKP Boby saat menggelar konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jum’at (6/9/2019).
Dijelaskannya, AM mengirim paket tersebut pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, saat itu kawasan Darul Imarah sedang mati lampu dan AM pun langsung pergi tanpa mengambil resi pengiriman paket.
“Sore harinya setelah diketahui berisi ganja, petugas kembali menghubungi si pengirim (tersangka) dengan alasan untuk mengambil resi pengiriman, saat itulah tersangka kita tangkap,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, paket ganja ini akan dikirim ke Sukabumi, Jawa Barat. Saat ini, tersangka beserta satu dus berisi 10 bungkus ganja masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.