SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Warga Uteun Rungkom, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireuen berinisial RA (51), ditangkap pihak kepolisian dari jajaran Polresta Banda Aceh. RA ditangkap terkait kasus penipuan proyek fiktif. Pelaku berhasil mengelabui Marwan Efendi, warga Desa Kemili Kabupaten Bebesen, Aceh Tengah di sebuah warung kopi dikawasan Kuta Alam Banda Aceh, pada Selasa (4/9/2018) lalu.
Pelaku menjanjikan pekerjaan dalam bentuk penunjukan langsung atau lebih dikenal dengan PL kepada korban. RA sendiri ditangkap di kawasan Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (5/9/2019) kemarin oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Banda Aceh sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP. B/ 169 / IV /YAN.2.5/2019/SPKT, tanggal 04 April 2019 yang dilaporkan oleh korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasat Reskrim AKP. M. Taufiq, SIK seperti dikutip dari laman berita Polresta Banda Aceh mengatakan, pelaku menjanjikan pekerjaan secara penunjukan langsung kepada korban di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Disperindag Aceh.
“Pelaku dan korban bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh, lalu menjanjikan proyek di Rumah Sakit Jiwa Banda Aceh dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, disaat itu pelaku meminta uang pelicin sebesar 150 juta rupiah untuk membeli paket kepada panitia, akan tetapi proyek tersebut setelah dinantikan oleh korban ternyata fiktif,” ujar M. Taufiq.
Setelah ditunggu kabar oleh korban, lanjut Taufiq, ternyata proyek yang dijanjikan adalah fiktif. Maka atas dasar tersebut korban melaporkan tindak pidana penipuan kepada Kepolisian Resor Kota Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut. Polisi telah meminta keterangan saksi-saksi dalam perkara ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.