SINARPOST.COM, ACEH BESAR – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar masa jabatan periode 2019-2024 secara resmi mengumumkan pembentukan lima fraksi di DPRK setempat dalam paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (27/8/2019).
Selain pembentukan fraksi-fraksi DPRK Aceh Besar, dalam paripurna ke-1 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2019-2020, juga mengumuman panitia khusus tentang penyusunan rancangan peraturan tata tertib dan penetapan calon pimpinan defenitif DPRK masa jabatan 2019-2024.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd itu diumumkan terbentuknya lima fraksi sesuai penetapan masing-masing partai politik. Kelima fraksi tersebut terdiri dari tiga fraksi utuh dan dua fraksi gabungan.
Tiga fraksi utuh yaitu Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang terdiri dari 12 orang. Partai PAN sejatinya berjumlah 7 kursi, namun ikut bergabung didalamnya Partai Gerindra (3 kursi), dan Partai NasDem (1 kursi), sehingga keseluruhannya anggota Fraksi PAN berjumlah 7 orang. Kemudian Fraksi Partai Aceh (PA) 5 orang, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 5 orang.
Sementara untuk Fraksi Gabungan terdiri dari Fraksi Golkar-Demokrat (Golden) yang berjumlah 6 orang, yang masing-masing mengantongi tiga kursi. Dalam Fraksi ini turut bergabung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 1 kursi, sehingga total anggota Fraksi Golden berjumlah 7 orang, namun saat ini satu anggota DPRK terpilih dari Partai Demokrat belum dilantik karena sedang melaksanakan ibadah haji.
Kemudian Fraksi Gabungan satu lagi terdiri dari Partai PDA dan PNA. Fraksi PDA-PNA ini total jumlahnya 6 orang, yang terdiri dari PDA 4 orang dan PNA 2 orang, namun satu anggota DPRK Aceh Besar terpilih dari Partai PNA belum dilantik karena juga sedang melaksanakan ibadah haji.
Ketua DPRK Aceh Besar Sementara, Iskandar Ali SPd pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa dengan terbentuknya fraksi-fraksi inj supaya dapat segera menyusun rancangan peraturan tata tertib DPRK Aceh Besar. “Ini menjadi penting agar roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Besar dapat segera kita pacu seiring dekatnya dengan tutupnya tahun anggaran 2019,” katanya.
Begitupun, Iskandar Ali menyampaikan juga kepada semua anggota DPRK Aceh Besar, masih banyak tugas lanjutan dari anggota dewan periode sebelumnya yang sudah menanti untuk dilanjutkan, mulai dari pembahasan APBK Aceh Besar tahun anggaran 2020, kemudian beberapa rancangan qanun yang sudah pada tahapan finalisasi untuk di paripurnakan. “Untuk itu kita semua anggota DPRK agar dapat bekerja maksimal dan penuh dedikasi bagi kemajuan pembangunan serta kemakmuran masyarakat Aceh Besar,” pintanya.
Paripurna perdana DPRK Aceh Besar tersebut juga menetapkan calon pimpinan defenitif masa jabatan 2019-2024, yaitu Iskandar Ali SPd dari PAN sebagai Ketua, Bakhtiar ST dari PA sebagai Wakil Ketua I dan Zulfikar Azis dari PKS sebagai Wakil Ketua II. “Ketiga calon pimpinan DPRK Aceh Besar yang telah ditetapkan tersebut segera diusulkan ke Gubernur Aceh melalui Bupati Aceh Besar untuk mendapat pengesahan,” demikian kata Sekwan DPRK Aceh Besar, Jamaluddin S.Sos.