SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat kerja dengan Dinas PUPR setempat terkait rancangan qanun tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rapat yang berlangsung di Aula Kantor DPRK Banda Aceh, pada Jumat (23/8/2019) itu membahas finalisasi raqan dimaksud.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh, Mahyiddin, yang didampingi anggota Zulfikar, Tasrif, serta turut dihadiri Kepala Dinas PUPR Banda Aceh Ir.Jalaluddin beserta staf lainya.
Anggota Komisi C, Zulfikar menyebutkan rapat tersebut merupakan sinkronisasi akhir terkait pembahasan qanun retribusi IMB. “Sudah ada kesepakatan bersama antara Komisi C yang ditugaskan DPRK dengan tim pembahas dari Pemko yakni dinas PUPR,” kata Zulfikar.
“Dengan begitu, raqan sudah siap diparipurnakan untuk disetujui bersama oleh semua fraksi,” tambahnya.
Zulfikar melanjutkan, pada prinsipnya DPRK mendorong agar Pemko memberikan keringanan bagi masyarakat kota Banda Aceh, dengan kualifikasi tertentu sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat.
“Kita buka ruang untuk Pemko memberikan kemudahan bagi masyarakat, dan ini akan kita kawal terus terutama bagi masyarakat yang pernah tertimpa musibah seperti tsunami, kebakaran, bencana alam dan juga dhuafa akan mendapat kemudahan dalam proses kepengurusan IMB,” pungkas Zulfikar.