• Latest
  • Trending
  • All
M@PPA Surati Kemendagri, Terkait Polemik Pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

M@PPA Surati Kemendagri, Terkait Polemik Pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

19 Agustus 2019
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Terhadap Virus Nipah

27 September 2023
Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

Duka Pesta Pernikahan di Irak, Lebih 100 Orang Meninggal Akibat Kebakaran

27 September 2023
DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

DPRA Setujui Pergantian Ketua dari Partai Aceh

26 September 2023
Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh dan 2 Wakapolda Diganti

26 September 2023
Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

Partai Aceh Kembali Ganti Ketua DPRA, Tunjuk Zulfadhli Gantikan Pon Yahya

25 September 2023
Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

25 September 2023
Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Presiden Jokowi Groundbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

25 September 2023
Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

Kebakaran di Simeulue Hanguskan 55 Ruko, Polres Dirikan Posko Pengaduan di Lokasi

25 September 2023
Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

Serangan Rusia Hancurkan Sejumlah Senjata Berat Ukraina yang Dipasok Barat

25 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Sabtu, September 30, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

M@PPA Surati Kemendagri, Terkait Polemik Pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

by Redaksi
19 Agustus 2019
in Hukum
M@PPA Surati Kemendagri, Terkait Polemik Pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh

Azwar A Gani,

SINARPOST.COm, Banda Aceh – Sehubungan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34 – 4791 Tahun 2016 Tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan dari Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh yang tembusannya turut disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat aceh (DPRA) baru-baru ini beredar di Aceh.  Padahal Keputusan Menteri (KEPMEN) tersebut telah dibuat tiga tahun yang lalu, hal ini memicu kecurigaan publik Aceh se-olah-olah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dengan sengaja menyembunyikan KEPMENDAGRI tersebut dengan tujuan dan maksud yang belum diketahui.

Semenjak disahkan oleh DPRA pada tahun 2013, Qanun Aceh tentang Lambang dan Bendera telah menuai polemik selama 6 tahun dan terus menjadi alat propaganda oleh para elit-elit politik di Aceh seolah olah pemerintah pusat sengaja mengabaikan dan mendiamkan persoalan itu. Perang opini pro-kontra antar elit-elit politik di Aceh mengenai bendera di berbagai media massa yang telah berlangsung cukup lama yang berpotensi memicu pembelahan sosial di tingkat elit maupun masyarakat, hal ini dikhawatirkan dapat menjadi benih konflik sosial antar daerah, mengingat residu konflik Aceh sebelum perdamaian di Helsinky belum benar-benar “sembuh” total.

BeritaTerkait

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

Masyarakat Aceh di berbagai Kabupaten / Kota juga menanggapi isu tersebut dengan pro dan kontra, ada sebagian  masyarakat yang mendukung Bendera dan Lambang Aceh sesuai lampiran Qanun Aceh tersebut (BenderaBulan Sabit) dan tidak sedikit pula yang meminta adanya revisi dan perubahan dalam konteks sejarah Aceh masa lalu – seperti Bendera Alam Peudeung. Apabila tidak adanya penyelesaian yang tuntas, pro-kontra ini akan terus berlangsung sampai kapanpun dan tentunya hal ini sangat tidak produktif bagi keberlangsungan pembangunan di Aceh.

Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (M@PPA) sebagai salah satu elemen sipil meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk menjelaskan kepada publik apakah salinan KEPMENDAGRI tersebut benar – benar telah dikirimkan tembusannya kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh? Serta menjelaskan duduk perkara penyelesaian polemic Qanun Aceh Tentang Bendera dan Lambang, Sebab DPRA dan Pemerintah Aceh menyatakan tidak pernah menerima salinan Kepmendagri Nomor 188.34 – 479 tersebut.  Hal ini penting bagi publik di Aceh untuk mendorong pemerintah Aceh dan DPRA agar transparan dan terbuka kepada rakyatnya sendiri dan supaya juga polemik Bendera  dan Lambang Aceh tidak lagi menjadi “gorengan” para politisi yang tidak bertanggung jawab.

Apabila publik Aceh telah mendapatkan informasi yang utuh, tentunya elemen-elemen sipil dapat bersikap tegas dengan cara mendorong DPRA dan Pemerintah Aceh supaya bersikap bijak untuk mengimplementasikan Qanun Aceh Tentang Lambang dan Bendera sebagai Qanun yang dapat diterima oleh semua kalangan di seluruh Aceh serta selaras dengan aturan-aturan hukum yang ada.

Besar harapan Publik Aceh bahwa Bendera dan Lambang Aceh yang dapat diterima oleh seluruh Rakyat Aceh segera terwujud. Cukup sudah 6 tahun energi public Aceh terkuras sia-sia untuk persoalan satu Qanun saja.

Salam Perdamaian dan Demokrasi

Hormat kami,

Demikian Isi Surat Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (M@PPA) ditujukan kepada kemendagri terkait pembatalan Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang tertanggal 12 Agustus 2019 di Banda Aceh yang di Tanda tangani oleh Azwar A Gani Selaku Koordintor M@PPA.

Azwar mngatakan bahwa, Mendagri harus menjelaskan kepada publik khusunya rakyat aceh tentang polemik ini agar masyarakat Aceh mendapatkan informasi yang utuh, sehingga elemen-elemen sipil dapat bersikap tegas dengan cara mendorong DPRA dan Pemerintah Aceh supaya bersikap bijak untuk mengimplementasikan Qanun Aceh Tentang Lambang dan Bendera sebagai Qanun yang dapat diterima oleh semua kalangan di seluruh Aceh serta selaras dengan aturan-aturan hukum yang ada. (RLS)

“

Share220Tweet138Send

Related Posts

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

by Redaksi
25 September 2023
0

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

by Redaksi
18 September 2023
0

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

by Redaksi
18 September 2023
0

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

Operasi Bersandi Escobar, Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy

by Redaksi
16 September 2023
0

SinarPost.com, Jakarta - Polri telah menerbitkan red notice atas Fredy Pratama sejak Juni 2023. Jaringan Fredy disebut sebagai sindikat narkoba terbesar di...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

Dayah Ajarkan Islam Wasathiyah Kepada Santri untuk Cegah Sikap Radikal

29 September 2023
Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

Ulama Dayah di Lhokseumawe Tulis Kitab Berbahasa Arab Setebal 400 Halaman

29 September 2023
PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

PLN Targetkan Seluruh Dusun di Aceh Teraliri Listrik 100 Persen Tahun 2024

27 September 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In