SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Tiga warga Aceh asal Kabupaten Bireuen yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia kembali bisa menikmati udara segar. Mereka resmi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Yang Dipertuan Agung atau Raja Malaysia untuk kedua kalinya.
Ketiga warga Aceh tersebut saat ini telah berada di Banda Aceh dan ditampung oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarganya masing-masing di Kabupaten Bireuen. Dari Malaysia ketiganya dipulangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, pada Kamis (8/8/2019) pagi dini hari tadi.
Adapun identitas ketiga warga Bireuen tersebut, yaitu Bustaman bin Bukhari (Kecamatan Samalanga), Tarmizi bin Yacob (Kecamatan Samalanga), dan Sulaiman bin Ismail (Kecamatan Jeunieb).
Bustaman dan Bukhari ditangkap aparat Kepolisian Malaysia pada April 1996, dengan usia masing-masing saat itu 19 dan 23 tahun. Sedangkan Sulaiman ditangkap pada Juli 2004 dalam usia 30 tahun. Ketiganya ditangkap di Kuala Lumpur dengan tuduhan membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja (cannabis).
Dalam proses persidangan, ketiga WNI tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman mati yang bersifat final & binding di Mahkamah Persekutuan Malaysia atas keterlibatan dan tindak pidana perdagangan narkotika (drugs trafficking). Bustaman bin Bukhari dan Tarmizi bin Yacob dijatuhi hukuman mati tahun 1997. Sedangkan Sulaiman bin Ismail dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005.
Terhadap penjatuhan hukuman mati bagi WNI tersebut kemudian Pemerintah RI melayangkan Surat Permohonan Pengampunan bagi ketiganya, hingga pada tanggal 9 November 2012, ketiga WNI telah berhasil mendapat pengampunan dari Yang Dipertuan Agung sehingga hukumannya diubah dari Hukuman Mati menjadi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.
Kemudian pada 29 Mei 2019, Yang Dipertuan Agung Malaysia kembali memberikan pengampunan kedua bagi WNI asal Aceh itu. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri — mengutip informasi dari pihak Kementerian Luar Negeri RI — menyebutkan bahwa ketiga warga Aceh dimaksud diberi ampunan bebas karena berperilaku baik selama menjalani hukuman penjara. Mereka tunduk patuh pada petugas, taat beribadah dan selalu terlibat dalam setiap kegiatan keagamaan yang diadakan disana. Karena atas pertimbangan inilah akhirnya mereka mendapat ampunan untuk kedua kalinya dan dinyatakan bebas.
Dengan diberikannya pengampunan Yang Dipertuan Agung untuk kedua kalinya pada 29 Mei 2019, maka ketiga WNI asal Aceh tersebut langsung bebas dan bisa dipulangkan ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, ketiga warga Aceh tersebut menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia, khususnya KBRI Kuala Lumpur dan Kementerian Luar Negeri, yang telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum hingga ia mendapat pengampunan dan terbebas dari ancaman hukuman mati, serta dapat dipulangkan ke Indonesia untuk berkumpul dengan kaluarganya.
Plh. Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa ketiga WNI tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi para WNI lainjya yang berada di luar negeri, untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara setempat.
Membawa dan mengedarkan narkotika di negara manapun merupakan pelanggaran hukum berat, dan bahkan disejumlah negara akan berhadapan dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya, mengingatkan.
Sejak Januari 2019 hingga saat ini, lanjut Nugraha, Pemerintah RI melalui Perwakilan di Malaysia serta Kuasa Hukum yang ditunjuk telah membebaskan 24 (dua puluh empat) orang WNI dari ancaman hukuman mati, baik yang langsung bebas selama proses hukum di Mahkamah maupun penurunan hukuman pidana dari hukuman mati menjadi hukuman penjara.