SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Sebanyak tiga warga Aceh asal Kabupaten Bireuen yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia kembali bisa menikmati udara segar. Mereka resmi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Yang Dipertuan Agung atau Raja Malaysia untuk kedua kalinya.
Ketiga warga Aceh tersebut saat ini telah berada di Banda Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada keluarganya masing-masing di Kabupaten Bireuen. Ketiganya dipulangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui KBRI Kuala Lumpur, dan mendarat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang pada Kamis (8/8/2019) pagi dini hari tadi.
Setiba di Banda Aceh, ketiga warga Bireuen itu kemudian diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial untuk di antar ke kampung halaman masing-masing. Adapun identitas ketiganya, yaitu Bustaman bin Bukhari (Kecamatan Samalanga), Tarmizi bin Yacob (Kecamatan Samalanga), dan Sulaiman bin Ismail (Kecamatan Jeunieb).
Bustaman dan Bukhari ditangkap aparat Kepolisian Malaysia pada April 1996, sedangkan Sulaiman ditangkap pada Juli 2004. Ketiganya ditangkap di Kuala Lumpur dengan tuduhan membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja (cannabis).
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri mengatakan, ketiga warga Aceh asal Kabupaten Bireuen itu dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Pemerintah Kerajaan Malaysia. Disebutkan Alhudri, ketiganya ditangkap oleh otoritas Malaysia dalam tempo waktu yang berbeda dengan kasus pelanggaran hukum peredaran barang terlarang.
“Awalnya mereka divonis hukuman mati oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia, namunn setelah dilakukan upaya diplomasi oleh Pemerintah Indonesia, hukuman mereka diringankan menjadi hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar Alhudri usai menerima ketiga warga itu dari pihak Kemenlu RI di kantor Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, Kamis (8/8/2019) siang.
Kemudian, lanjut Alhudri, setelah mendapat ampunan pertama, Pemerintah Indonesia kembali melakukan upaya diplomasi, hingga akhirnya mereka kembali mendapat ampunan untuk kedua kalinya berupa pembebasan.
“Berdasarkan informasi yang kita terima melalui pihak Kemenlu, ketiga warga Aceh ini diberi ampunan bebas karena berperilaku baik selama menjalani hukuman penjara. Mereka tunduk patuh pada petugas, taat beribadah dan selalu terlibat dalam setiap kegiatan keagamaan yang diadakan disana. Karena atas pertimbangan inilah akhirnya mereka mendapat ampunan kedua kalinya dan dinyatakan bebas,” sebutnya.
“Setelah dipulangkan ke tanah air tadi pagi, pihak Kemenlu RI menyerahkan ketiganya kepada Pemerintah Aceh melalui kita di Dinas Sosial. Besoknya kita akan mengantarkan mereka ke kampung halamannya di Bireuen. Malam ini kita inapkan dulu di Banda Aceh,” pungkas Ahudri.
Kadis Sosial Aceh tersebut menambahkan, mereka dipulangkan esoknya ke Bireuen biar sekalian dengan tiga nelayan Aceh Timur. “Besok tiga nelayan Aceh Timur yang terombang-ambing ke perairan Malaysia beberapa hari lalu juga akan tiba di Banda Aceh. Jadi mereka akan sekalian kita pulangkan mengingat Bireuen dan Aceh Timur satu arah,” tutupnya.