SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Belasan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Aceh Jaya (MPAJ) meminta Bupati Aceh Jaya, Teuku Irfan TB mundur dari jabatanya. Permintaan itu disuarakann dalam aksi demo di Bundaran Simpang Lima, Kota Banda Aceh, Rabu (7/8/2019) sore.
Koordinator Aksi, Yulinal Zahri dalam orasinya mengungkapkan bahwa kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan ke Polda Aceh ini diduga dilakukan Irfan TB terhadap salah seorang mahasiswi Aceh Jaya berinisial N.
“Hari ini nama baik daerah kami tercoreng dengan kasus ini. Kami meminta pihak kepolisian untuk tidak menutupi kasus ini,” teriak Yulinal Zahri diikuti yel-yel para pengunjuk rasa lainnya.
Massa juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “Pak polisi jangan tutupi kasus ini, kami geram dengan koleksi-koleksi video porno yang dibuat sendiri”. Sebahagian pendemo juga menutupi wajah mereka dengan poster Irfan TB.
Dalam aksi tersebut, mereka juga membacakan pernyataan sikap secara bersama-sama. Ada tujuh butir pernyaataan sikap yang dibacakan, yaitu:
- Kami meminta kepada Kapolda Aceh agar mengusut kasus ini hingga tuntas dan transparan.
- Kami meminta kepada Kapolda Aceh agar serius menangani kasus ini sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
- Kami sependapat dengan DPRK Aceh Jaya untuk membuat Pansus terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Bupati Aceh Jaya.
- Kami mahasiswa peduli Aceh Jaya mengutuk perbuatan asusila tersebut sehingga dapat mencoreng nama baik Aceh Jaya di mata publik.
- Kami mengharapkan dukungan semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini hingga selesai.
- Kami mengajak lembaga-lembaga dan seluruh stekholder Aceh Jaya agar tidak menutup diri terhadap kasus asusila ini demi menjaga marwah Aceh Jaya.
- Kami mahasiswa peduli Aceh Jaya meminta kepada Bupati Aceh Jaya agar mundur secara terhormat.
Usai menyampaikan orasinya mahasiswa secara tertib membubarkan diri.
Seperti telah diberitakan, dalam kasus ini, seorang mahasiswi berinisial N (21), melaporkan pejabat tinggi Aceh Jaya berinisial I (51), ke Polda Aceh atas kasus dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Pengaduan Nomor:Reg/138/VII/RES.2.5/2019/SubditIITipidPPUC/ Ditreskrimsus Polda Aceh, pada 15 Juli 2019 lalu.
Selanjutnya, Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap N di Ruang Dit.Reskrimsus Polda Aceh yang didampingi, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kamis (1/8/2019).
Kuasa Hukum N, Safaruddin SH mengatakan, dari pengakuan N kejadian pelecehan itu terjadi pada Agustus 2018. Saat itu, N diajak jalan-jalan oleh Terlapor dengan mobil pribadinya ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar.
“Sesampai di parkiran bandara terbesar di Aceh itu, Terlapor melakukan pelecehan dengan cara meminta korban melakukan sesuatu yang tidak patut. Tapi, hal amoral itu tidak sempat terjadi karena datang petugas bandara yang sedang patroli,” ujar Safar.
“Selanjutnya, Terlapor juga beberapa kali melakukan video call dengan N. Saat video call berlangsung, Terlapor diduga memperlihatkan maaf (kemaluan) pada N sambil melukakan tindakan tak senonoh. Namun, N berhasil meng -capture adegan tak senonoh tersebut,” ungkapnya.