SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda menyegel lokasi pembangunan gedung KONI Aceh yang beralamat di Jalan H Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh dengan memasang garis kuning “Do Not Cross”. Penyegelan berlangsung pada Jumat (2/8/2019).
Kepala Staf Kodam Iskandar Muda (Kasdam IM) Brigjen TNI A. Daniel Chardin mengatakan, penyegelan gedung KONI yang dibangun oleh Pemerintah Aceh melalui Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Aceh karena tidak meminta izin terlebih dahulu kepada pihak Kodam IM selaku pemilik lahan.
Kasdam menegaskan, Pemerintah Aceh melalui Dispora Aceh tidak pernah meminta izin kepada Kodam IM untuk membangun Gedung KONI, padahal sudah jelas bahwa tanah tersebut merupakan milik TNI.
“Ya tentunya pihak TNI (Kodam IM) harus mengambil langkah tegas, melakukan penyegelan karena dari dulu hingga saat ini pihak terkait belum ada itikad baik. Bahkan sudah dua kali kami menyurati Pemerintah Aceh dan Dispora tentang permasalahan lahan-lahan TNI yang sengaja dipakai untuk fasilitas umum,” ujar Kasdam IM, Brigjen TNI A. Daniel Chardin seperti dilansir Antara.
Selain Gedung KONI Aceh, Kasdam menyebut masih ada belasan titik lahan milik TNI yang masih bermasalah dipakai untuk fasilitas umum.
Selain proyek Gedung KONI Aceh, pihak Kodam Iskandar Muda (IM) juga menyegel proyek pembangunan kolam renang Tirta Raya, yang juga beralamat di Jalan H Dimurthala, Kuta Alam, Banda Aceh.
Dikutip dari AJNN, penyegelan proyek kolam renang Tirta Raya dilakukan pada Jumat (2/8) sekitar pukul 16.30 WIB. Proyek tersebut juga berada di bawah Dinas Pemuda Olahraga (Dispora) Aceh.
Kodam IM menyegel kedua proyek tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan, atau hingga ada penyelesaian dengan Pemerintah Aceh. Pasalnya lahan untuk pembangunan proyek itu masuk dalam daftar lahan milik TNI.