SINARPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penambahan modal ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp6,5 Triliun.
Suntikan modal tersebut dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan pelat merah itu.
Presiden Jokowi pada 19 Juli 2019, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli 2019.