SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Pejabat di Aceh Jaya berinisial (I) dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan pelecehan seksual terhadap inisial (N). Aduan tersebut telah dilaporkan pada (15/7) lalu dengan Nomor Laporan Pengaduan Nomor : Reg/138/VII/RES.2.5/2019/Subdit II Tipid PPUC/Ditreskrimsus, sementara korban baru dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/8/2019) dini hari tadi.
Dalam aduan itu disebutkan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual terhadap N terjadi pada bulan Agustus 2018. Saat itu, N yang juga Pelapor dijemput oleh Terlapor (I) untuk diajak jalan-jalan dengan menggunakan mobil pribadi Terlapor ke Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.
“Sesampai di parkiran bandara, Terlapor menyuruh pelapor membuka celana Terlapor, namun dikarenakan Pelapor tidak menurut, Terlapor membuka sendiri celanany dan menampakkan alat kelaminnya kepada Pelapor dan memaksa Pelapor untuk memegangnya, lalu datang Petugas bandara yang sedang patroli di parkiran bandara sehingga terlapor panik dan menyuruh pelapor untuk turun dari mobil, selanjutnya Pelapor keluar bandara dengan berjalan kaki dan langsung menghubungi teman Pelapor untuk menjemputnya di luar bandara,” bunyi aduan.
Dalam aduan itu juga disebutkan bahwa selang dua minggu (setelah kejadian di bandara), Terlapor melakukan panggialn video call WhatsApp terhadap Pelapor, dimana selang beberapa saat kemudian Terlapor masuk ke kamar mandi dan memperlihatkan alat kelamin (melalui video call) kepada Pelapor sambil melakukan onani.
“Selang beberapa minggu kemudian Terlapor kembali melakukan hal yang sama dan langsung di screen shot oleh Pelapor, selanjutnya Terlapor terus melakukan vidoe call ke 3, 4 dan 5 namun Pelapor sudah tidak menggubris atau menolak panggilan masuk video call tersebut. Atas kejadian tersebut saya merasa di lecehkan dan dirugikan sehingga saya melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,” sebut Terlapor dalam aduannya.
Dalam surat tanda laporan tersebut juga disebutkan bahwa Terlapor dalam Lidik, surat tersebut ditandatangani oleh Penyidik Pembantu Brigadir Dicky Yulian.
Dalam proses BAP hari ini, pelapor terlihat didampingi oleh tim kuasa hukumya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), dan pendampingan saat pemeriksaan didampingi oleh Mila Kesuma, SH yang juga Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di YARA.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH yang juga hadir di Polda menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah pemeriksaan keterangan dari Saksi Korban/Pelapor.
“Kasus ini masih dalam proses lidik Polda Aceh,” demikian sebut Safaruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sinarpost.com, Kamis (2/8/2019) malam..