SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh(YARA) Safaruddin, SH akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah di alokasikan dalam APBA 2019 tidak bisa di cairkan.
Menurut Safar, alasan Eksekutif tentang tidak bisa dicairkannya Bansos karena terkendala dengan Pasal 9 Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah adalah alasan yang tidak logis dan mengada-ada.
“Karena itu kami akan menggugat Pemerintah Aceh jika dana Bansos tidak bisa direalisasikan,” tegas Safaruddin di Banda Aceh, Rabu (31/7/2019).
Safar menjelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Permendagri di sebutkan “Rekomendasi Kepala SKPD dan Pertimbangan TPAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran dana hibah dalam rancangan KUA dan PPAS”.
Kemudian Pasal 8 disebutkan:
(1) Pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan hibah secara tertulis kepada kepala daerah.
(2) Kepala daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Kepala SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada Kepala Daerah melalui TAPD. (4) TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah.
“Qanun APBA sudah disahkan dan sudah mendapat persetujuan dari Mendagri, Qanun itu peraturan Perundangan dibawah UU dan Peraturan Menteri, tentu saja Qanun tidak boleh melanggar Peraturan Menteri, tetapi ketika Qanun APBA sudah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri berarti untuk urusan legalitas sudah selesai karena jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi misalnya UU atau Peraturan Menteri, tentu Kementerian Dalam Negeri tidak akan menyetujui Qanun APBA tahun 2019 jika terjadi bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi seperti UU atau Peraturan Menteri. Ketika Qanun APBA telah disahkan dan disetujui oleh Mendagri maka tidak ada alasan jika kemudian ada materi dalam Qanun tersebut yang tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari Qanun,” terang Safar.
Dana Bansos, lanjut Safar, saat ini selalu diidentikkan dengan kepentingan pribadi Anggota DPRA, padahal dana Bansos yang diusulakan melalui usulan Pokir Dewan ini merupakan kepentingan masyarakat Aceh.
“Oeh karena itu jika dana ini tidak dapat direalisasikan oleh Pemerintah Aceh, kami akan menggugat kerugian masyarakat akibat tidak terealisasinya dana Bansos tersebut, karena menurut kami jika ada teknis administratif yang tidak terpenuhi dalam penyusunan Qanun APBA ini menjadi tanggung jawab Eksekutif sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 32 tahun 2011,” tegas Safar.
YARA mendukung sikap DPRA yang menolak pembahasan KUA-PPAS, supaya menjadi pembelajaran bagi Eksekutif agar tidak main-main dengan penyusunan APBA, dan mendorong DPRA untuk melaporkan ASN khususnya yang terlibat dalam Tim Angaran Pemerintah Aceh ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diperiksa apakah TAPA dalam membahas Qanun APBA tahun 2019 telah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.