SINARPOST.COM, JAKARTA –Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki serta UUPA yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu menyambangi gedung DPR RI di Jakarta, Senin (29/7/2019).
Kunjungan tim tersebut dalam rangka mengumpulkan informasi terkait alur pembahasan UUPA, yang merupakan turunan hukum dari konsensus perjanjian damai antara Grakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia atau MoU Helsinki.
Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki serta UUPA sendiri terdiri dari anggota DPRA dan unsur akademisi. Kedatangan mereka disambut oleh Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI Rudi Rochmansyah, SH, MH, di gedung Sekretariat Jenderal DPR RI.
Ketua Fraksi PA yang juga anggota Tim Advokasi MoU Helsinki serta UUPA DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, kunjungan pihaknya ke DPR RI selain melakukan kajian dengan metode pengumpulan data baik melalui wawancara, juga mengumpulkan data sekunder, rekaman, serta risalah rapat terkait pembahasan UUPA di DPR RI.
“Nanti ada juga kuisioner yang disampaikan kepada para pihak yang terlibat langsung dengan MoU Helsinki,” kata Iskandar Al-Farlaky.
Ditambahkannya, kedatangan Tim Advokasi MoU ke DPR RI juga untuk mengumpulkan bahan- bahan serta informasi yang dirangkum pada Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI. Data-data sekunder tersebut nantinya akan dijadikan oleh tim dalam bentuk buku yang segera dirampungkan.
“Kongklusi akhir akan memperjelas bagaimana dan kendala pelaksana butir MoU Helsinki serta implementasi UUPA itu,” sebut.
Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan, hasil akhir dari kegiatan tersebut akan memberi masukan bagi para pihak termasuk tim mediator perundingan sehingga kendala-kendala yang terjadi dapat dituntaskan dalam waktu secepatnya.
“Kami juga ingatkan agar dalam UU DPR yang sedang digodok agar dimasukkan pasal, jika ada UU yang dibahas berkenaan dengan Aceh, maka harus berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA. Ini penting, jangan sampai terulang kasus tereduksinya dua pasal dalam UUPA saat pengesahan UU N0 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” pungkas Iskandar Usman Al-Farlaky.
Adapun Tim Advokasi MoU Helsinki yang hadir ke DPR RI dari unsur DPRA yaitu Iskandar Usman Al-Farlaky, Ermiadi Abdurrahman, Sulaiman Ali, dan M Isa. Sementara dari unsur akademisi hadir Prof Farid Wajdi, Prof Dahlan MH, DR Sanusi, MLis, Sufyan MH, Muhammad Yakub, LLM, Phd, dan Rustam Efendi, SE, M.Ekon.