• Latest
  • Trending
Ketua DPRK Aceh Besar Kritik Kebijakan Larangan Penerbangan Saat Hari Raya

Ketua DPRK Aceh Besar Kritik Kebijakan Larangan Penerbangan Saat Hari Raya

28 Juli 2019
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat

10 Agustus 2022
Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki

10 Agustus 2022
Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea

9 Agustus 2022
Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

9 Agustus 2022
Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Sejumlah Perkara Korupsi di Aceh

GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar

9 Agustus 2022
Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

Mahkamah Syar’iyah Jantho Lantik 2 Pejabat Panitera Muda dan 1 Panitera Pengganti

9 Agustus 2022
Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

Kacabdin Banda Aceh Minta Guru Kuasai Kompetensi dan Miliki Jiwa Kepemimpinan

8 Agustus 2022
40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

40 Ribu Lebih Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Dinyatakan Sembuh

8 Agustus 2022
Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

Dahsyat! Pengunjung ACF 2022 Capai 100 Ribu Selama Tiga Hari

8 Agustus 2022
Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

Korban Tewas Serangan Israel di Gaza Bertambah Jadi 29 Orang

7 Agustus 2022
Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

Ulama Kharismatik Abu Paya Pasi Peusijuk Muspida Aceh Timur

7 Agustus 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Rabu, Agustus 10, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Politik

Ketua DPRK Aceh Besar Kritik Kebijakan Larangan Penerbangan Saat Hari Raya

by Redaksi
28 Juli 2019
in Politik
Ketua DPRK Aceh Besar Kritik Kebijakan Larangan Penerbangan Saat Hari Raya

Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE.

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Sulaiman SE mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten setempat dalam menerapkan syariat Islam di semua lini, tak terkecuali di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang.

Namun demikian, Sulaiman kurang sependapat dengan kebijakan Pemkab Aceh Besar baru-baru ini yang melarang setiap penerbangan di Bandara SIM Blang Bintang saat perayaan Hari Raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha.

BERITATERKAIT

Bandara SIM Layani Penerbangan Internasional

Wanita Cantik Asal Aceh Besar Ini Curi Emas untuk Beli HP Hingga Liburan

Perkosa Anak Kandung Sendiri, Pria Aceh Besar Diringkus Polisi

Kasus Penembakan Indrapuri, Pengamat Minta Semua Pihak Jaga Perdamaian Aceh

Seperti diketahui, baru-baru ini Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali mengeluarkan imbauan tentang penghentian penerbangan saat hari pertama perayaan Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dari dan ke Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang. Larangan tersebut berlaku selama 12 jam atau sehari penuh.

Himbauan Bupati Aceh Besar itu ditujukan kepada seluruh komunitas bandara dan kru pesawat yang beragama Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri dan Idul Adha di Bandara atau di tempat ibadah masing-masing karyawan Bandara.

“Yang jelas kita mendukung penuh penerapan syariat Islam di Aceh Besar. Namun terkait kebijakan larangan penerbangan di Bandara SIM saat hari raya, menurut saya kurang relevan diterapkan hanya untuk Shalat Ied, yang merupakan ibadah sunnah. Apalagi larangan penerbangannya sampai 12 jam alias sehari penuh. Ini terlalu panjang,” ujar Sulaiman saat dihubungi Sinarpost.com, Minggu (28/7/2019).

Menurut Ketua DPRK Aceh Besar itu, seharusnya Bupati Aceh Besar sebelum membuat kebijakan larangan penerbangan di Bandara SIM, harus melihat dari berbagai sisi, termasuk urgensitas Bandara bagi kebanyakan masyarakat lainnya, seperti kepentingan silaturrahmi, pariwisata, dan lain sebagainya.

“Bandara kan bukan hanya soal karyawan, tapi ada hal yang jauh lebih penting. Misalnya orang Aceh yang di luar kota atau sebaliknya ingin pulang kampung untuk bersilaturrahmi dengan keluarganya akan terhambat, atau masyarakat yang ada sanak keluarganya tertimpa musibah juga akan terhambat. Mestinya hal ini juga harus menjadi pertimbangan Bupati sebelum mengeluarkan kebijkan,” ungkapnya.

Sulaiman juga mempertanyakan durasi larangan penerbangan yang mencapai 12 jam. “Menurut saya ini terlalu panjang. Kalau pertimbangannya agar karyawan Bandara dan Maskapai Penerbangan dapat melaksanakan Shalat Ied, seharusnya kan cukup 5 (lima) jam saja. Misalnya dari pukul 06.00-11.00 WIB, artinya tepat pukul 11.00 WIB Bandara kembali normal,” sebutnya.

Selain itu, Politisi Partai Aceh tersebut juga mempertanyakan pertimbangan Bupati Aceh Besar yang menganalogikan kebijakannya terhadap larangan penerbangan saat Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha dengan yang diberlakukan di Bali saat Hari Nyepi (Hari Raya Umat Hindu).

“Kita (Aceh) tidak sama dengan Bali. Bagi orang Aceh Hari Raya adalah momentum berkumpul dan bersilaturrahmi dengan keluarga. Mungkin saja kesempatan mereka pulang kampung pada Hari Raya, tapi akan terhambat dengan kebijakan larangan penerbangan di Bandara SIM. Ekonomi Aceh dalam sektor pariwisata juga berbeda dengan Bali. Maksudnya jangan sampai kebijakan larangan penerbangan ini bisa menghambat sektor pariwisata di Aceh,” pungkasnya.

Tags: Aceh besarBandara SIMBupati Aceh BesarKetua DPRK Aceh Besar
Share309Tweet193Send
Previous Post

9 Wanita yang Diduga PSK Diamankan di Banda Aceh

Next Post

5 Alasan AS dan Iran Tidak Akan Berperang dalam Waktu Dekat

Related Posts

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

Ini Dua Partai Lokal Aceh Calon Peserta Pemilu 2024 yang Sudah Mendaftar ke KIP

8 Agustus 2022
Pemko Banda Aceh Simpan Belasan Mobil Sampah Bantuan, Komisi III: Segera Difungsikan

Pemko Banda Aceh Simpan Belasan Mobil Sampah Bantuan, Komisi III: Segera Difungsikan

4 Agustus 2022
Pengurus Besar PON 2024 Wilayah Aceh Dikukuhkan, Berikut Struktur Pengurus Inti

Pengurus Besar PON 2024 Wilayah Aceh Dikukuhkan, Berikut Struktur Pengurus Inti

3 Agustus 2022
Sambangi Disdikbud, Komisi IV DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Kurikulum Diniyah di Sekolah

Sambangi Disdikbud, Komisi IV DPRK Banda Aceh Sampaikan Pentingnya Kurikulum Diniyah di Sekolah

1 Agustus 2022
Next Post
Prancis Khawatir, Reaksi Iran Perkaya Uranium Bisa Picu Perang dengan Amerika

5 Alasan AS dan Iran Tidak Akan Berperang dalam Waktu Dekat

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ketua Setara Institute Sebut Kapolri Lulus Ujian Terberat
  • Serba-serbi ACF 2022: Pelaku UMKM dan Ekraf Ketiban Rezeki
  • Ledakan Guncang Pangkalan Militer Rusia di Krimea
  • Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Kasus Kematian Brigadir J
  • GeRAK Pertanyakan Pengadaan Buku Anti Korupsi Pemerintah Aceh Senilai Rp 9,7 Miliar
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In