SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Mencermati perkembangan polimik penahanan Tgk Munirwan, Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara, karena diduga memproduksi dan memperdagangkan benih padi jenis IF8 yang belum memiliki sertifikat, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Aceh ikut angkat bicara.
Ketua GMPK Provinsi Aceh, Muhammad Irfan mengecam sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh yang melaporkan Keuchik Munirwan dalam kasus perdagangan bibit padi IF8. Dinas Pertanian dan Perkebunan seharusnya mengambil langkah-langkah pembinan kepada kelompok masyarakat, khususnya kelompok benih dalam mengurus perizinan (sertifikasi) dan meningkatkan produksi hasil pertanian, bukan malah melaporkannya ke polisi.
“Kami menduga bahwa ada motif lain diluar peredaran benih padi IF8 yang membuat Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Munirwan secara hukum ke Polda Aceh. Kalau hanya persoalan sertifikasi benih, seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh membina dan mendorong petani khususnya penangkar benih untuk mengurus sertifikasi, bukan malah mendorong proses hukum,” kata Muhammad Irfan dalam siaran pers yang diterima Sinarpost.com, Jumat (26/7/2019).
Berkaca dari kasus ini, lanjut Irfan, GMPK melihat bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sangat arogan dan eksklusif. Seharusnya Dinas Pertanian dan Perkebunan menggandeng Dinas pemberdayaan masyarakat dan Gampong Aceh (DPMG Aceh) dalam hal pembinaan masyarakat. Apalagi, usaha benih tersebut sudah dikelola melalui Badan usaha Miliki Gampong (BUMG) yamg menghasilkan PAD hingga miliaran.
“Sikap arogan dan tidak mau bekerjasama ini menunjukkan bahwa Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh memiliki motif lain disamping usaha untuk pembinaan keompok penangkar benih padi. Ini sikap arogansi seorang pejabat yang seharusnya melakukan pembinaan bagi kelompok penangkar benih di Aceh,” sebutnya.
GMPK Aceh sebagai salah satu Ormas yang bergerak mendorong masyarakat untuk melawan korupsi memberikan apresiasi kepada masyarakat Gampong Meunasah Rayeuk dan khususnya Tgk Munirwan selaku Keuchik, karena telah melakukan pengelolaan dana gampong secara baik dan transparan. Apalagi, Gampong Meunasah Rayeuk sudah mampu mengelola BUMG dan telah memperoleh keuntungan.
GMPK Aceh berharap semua pihak termasuk Menteri Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal serta Menteri Pertanian dapat berkoordinasi dalam hal pemberdayaan masyarakat, khususnya pengelolaan BUMG yang terkait dengan usaha pertanian dan penangkaran benih.
“Kami mendesak Menteri Desa, Transmigrasi dan daerah Tertinggal harus bersikap atas kasus penahanan Keuchik Munirwan ini. Apalagi Gampong Meunasah Rayeuk dibawah kepemimpinan Tgk Munirwan telah memperoleh penghargaan dari Kementerian Desa dalam hal pengelolaan dana desa,” tegas Muhammad Irfan.
GMPK Aceh juga meminta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Aceh, agar proses hukum terhadap Keuchik Munirwan dapat dilakukan dengan bijak dan seadil-adilnya. “Kami juga meminta kepada Bapak Kapolda agar Keuchik Munirwan dapat ditanguhkan penahanannya, mengingat beliau memiliki keluarga dan melaksanakan tugas pelayanan publik di Gampong Meunasah Rayeuk,” harapnya.