SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Tgk Munirwan, Keuchik berprestasi asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, telah ditahan di Mapolda Aceh setelah dipolisikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Keuchik Munirwan diadukan ke polisi setelah hasil inovasi terhadap benih padi jenis IF8 berhasil dikomersilkan hingga Desanya sukses mendulang PAD mencapai Rp 1,5 miliar. Pihak Distanbun Aceh mempolisikan Tgk Munirwan dengan ‘tuduhan’ tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Ketua Lembaga Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Aceh (LEMKASPA), Samsul Bahri menilai penahanan Keuchik Munirwan tergolong aneh dan sarat kepentingan ini. Menurutnya ada kejanggalan dalam proses pelaporan kepala Desa dengan segudang prestasi itu.
“Dalam kasus yang menimpa Keuchik Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam Aceh Utara ini, saya melihat ada kejanggalan yang dimainkan oleh pihak Dinas Pertanian Aceh,” kata Samsul, Kamis (25/07/2019).
Menurut Samsul, Dinas Pertanian dan Perkebuman Aceh dalam kasus ini seharusnya bisa melakukan pedampingan dan pembinaan untuk memiliki hak paten bila memang tujuan pelapaorannya karena bibit padi IF8 yang belum memiliki legalitas dan sertifikasi yang dikembangkan Keuchik Munirwan.
“Kita patut mempertanyakan tugas Dinas Pertanian dan Perkebuman Aceh sekarang, mana tanggung jawab mereka kepada masyarakat,” tegas Samsul, mempertanyakan.
“Sebagai Dinas yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk kemajuan sektor Pertanian Aceh, seharusnya dengan penemuan Keuchik dapat melakukan kolobrasi dalam pengembangan bibit padi unggulan kedepan di Aceh,” tambahnya.
Dinas, kata Samsul, melalui unit-unit pelaksana bidang semestinya melakukan koordinasi terkait dengan penemuan Keuchik Munirwan. “Ini malah melaporkannya ke polisi. Kalau belum memiliki legalitas untuk diperjual belikan, Dinas harus berperan dalam membantu Keuchik Munirwan untuk mendapatkan perizinan dan label produk yang dikembangkan, bukan malah menjebloskan kepenjara,” sesalnya.
Pemikiran seorang Kepala Dinas Pertnian Aceh sangat bertolak belakangan dengan kondisi Aceh saat ini, dan hal tersebut berdampak signifikan terhadap kemajuan Aceh kedepan. Seharus Dinas memberikan perhatian khusus kepada pihak yang melakukan terobosan.
“Padahal di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh banyak para pakar dalam bidang pembenihan. Apa mereka tidak memiliki kemampuan untuk menciptakan inovasi-inovasi terbaru dalam pengembangan bibit unggul,” tegas Ketua LEMKASPA itu.
Ia juga menambahkan, dalam kasus yang menimpa Keuchik Munirwan masyarakat Aceh dapat melihat dan menilai pola pikir seorang Kadis Pertanian dan Perkebunan. “Kalau seperti ini sistem kerja seorang Kadis Pertanian jangan harap Aceh maju. Kedepan apabila masyarakat yang ingin melakukan inovasi-inovasi terbaru akan berpikir ulang. Masyarakat tidak mau ambil resiko apabila hasil karya berhasil, ujung-ujungnya di laporkan ke polisi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ketua LEMKASPA meminta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk bersikap tegas terhadap tindakan agresif Kadis Pertanian Aceh.
“Plt Gubernur Aceh Harus mengevaluasi kinerja Kadis Pertanian. Kalau memang tidak sanggung bekerja demi kepentingan Aceh lebih baik dicopot saja jabatannya,” demikian pungkas Samsul.