SINARPOST.COM, ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara siap memasang badan untuk memberikan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk Kecamatan Nisam, yang ditahan oleh pihak Kepolisian Polda Aceh.
“Kami siap memberikan jaminan penangguhan penahanan untuk Pak Keuchik Tgk Munirwan yang saat ini ditahan Polda Aceh. Kita sangat berharap pihak kepolisian mau menangguhkan penahanan Tgk Munirwan,” ujar Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, Kamis (25/7/2019).
Kata Fauzi Yusuf, sebagai salah seorang aparatur gampong yang merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihaknya berkomitmen tetap menjaga wibawa pemerintah daerah.
“Apalagi selama ini Tgk Munirwan telah membawa nama harum Kabupaten Aceh Utara atas inovasi-invoasi yang dilakukannya sehingga namanya terangkat ke level nasional dalam bidang pemberdayaan gampong dan ekonomi masyarakat,” sebutnya.
Fauzi Yusuf juga sangat mengapresiasi adanya aksi pengumpulan KTP para aktivis HAM, tokoh LSM, tokoh masyarakat, pemerhati hukum dan pertanian, yang diinisiasi oleh Tim Kuasa Hukum Tgk Munirwan. Pengumpulan KTP dimaksudkan untuk memberikan dukungan moral dan jaminan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan.
Pada kesempatan tersebut, Fauzi Yusuf atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara juga menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Aceh. “Mudah-mudahan permasalahan yang menjerat Geuchik Meunasah Rayeuk Tgk Munirwan dapat dilihat secara lebih jernih dan bijak oleh semua pihak,” ungkap Fauzi Yusuf didampingin oleh Kabag Humas Sekdakab Aceh Utara Andree Prayuda, SSTP, MAP.
Seperti diketahui, Tgk Munirwan, Keuchik berprestasi asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, telah ditahan di Mapolda Aceh sejak Selasa (23/7) setelah dipolisikan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh.
Keuchik Munirwan diadukan ke polisi setelah hasil inovasi terhadap benih padi jenis IF8 berhasil dikomersilkan hingga Desanya sukses mendulang PAD mencapai Rp 1,5 miliar. Pihak Distanbun Aceh mempolisikan Tgk Munirwan dengan ‘tuduhan’ tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).