SINARPOST.COM, BANDA ACEH – Tgk Munirwan, Keuchik berprestasi asal Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, harus berurusan dengan hukum setelah Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh mengadukannya ke pihak kepolisian.
Keuchik Munirwan diadukan ke polisi setelah hasil inovasi terhadap benih padi jenis IF8 berhasil dikomersilkan hingga Desanya sukses mendulang PAD mencapai Rp 1,5 miliar. Pihak Distanbun Aceh mempolisikan Tgk Munirwan dengan ‘tuduhan’ tindak pidana memproduksi dan memperdagangkan secara komersil benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum disertifikasi (berlabel).
Saat ini Keuchik yang berhasil membawa Desanya (Meunasah Rayeuk – Nisam) sebagai juara 1 kategori pengelolaan dana desa se-Propinsi Aceh tahun 2018 itu harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Aceh karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Tgk Munirwan ditahan sejak penetapan tersangka.
Kasus yang menimpa Keuchik Munirwan ini benar-benar miris dan di luar akal sehat, seharusnya Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan membina Tgk Munirwan dan segenap perangkatnya untuk lebih kreatif dalam berinovasi untuk desanya, termasuk mengeluarkan merek bersertifikasi terhadap benih padi jenis IF8 yang dikembangkannya, bukan malah menjebloskannya ke penjara. Apalagi hasil komersil benih padi tersebut telah meningkatkan PAD Desa hingga miliaran. Bukankah ini yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Belum lagi inovasi yang dilakukan Tgk Munirwan dan perangkatnya sukses meraih prestasi membanggakan di tingkat nasional, dimana desa yang dipimpinnya (Desa Meunasah Rayeuk – Nisam) terpilih sebagai juara II Nasional Inovasi Desa yang penghargaannya diserahkan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM, Zulfikar Muhammad selaku pendamping tersangka menilai ada keanehan dalam proses aduan terhadap Keuchik Munirwan. Sebab, katanya, selama ini Munirwan berhasil mengembangkan padi jenis IF8 — bibit bantuan masa Gubernur Irwandi Yusuf — di daerahnya dengan hasil melimpah setiap kali panen.
“Karena keberhasilan itu, permintaan masyarakat terhadap bibit padi tersebut menjadi banyak, sehingga Desa Meunasah Rayeuk membentuk BUMG jual beli bibit hingga ke empat kecamatan. Karena pengelolaan ini desa setempat berhasil menghasilkan PAD Rp 1,5 miliar. Namun tiba-tiba Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh melaporkan Keuchik Desa Meunasah Rayeuk, Tgk Munirwan dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel,” ujar Zulfikar seperti dilansir Serambinews.com, Rabu (24/7/2019).
“Ini aneh, harusnya pemerintah membina bukan melaporkan. Ini menyakitkan kenapa pemerintah yang melaporkan padahal masyarakat tidak merasa dirugikan selama ini,” tambahnya.
Zulfikar menilai, pelaporan terhadap Keuchik Munirwan sangat tidak wajar dan diduga ada sesuatu yang tersembunyi. “Seharusnya yang melaporkan itu pihak yang dirugikan dari penggunaan bibit itu,” ungkapnya.
Pelaporan terhadap Keuchik Munirwan yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh dengan delik aduan telah mengomersilkan benih padi jenis IF8 yang belum berlabel, tentu sangat memilukan. Pasalnya Keuchik tersebut tidak merugikan petani selaku pembeli, dan tidak pula merugikan negara. Bahkan negara diuntungkan karena berhasil meningkatkan PAD Desa hingga miliaran rupiah, dan pada saat bersamaan juga meningkatkan hasil panen para petani.