SINARPOST.COM, ACEH UTARA | Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Ildani Ilyas mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di hari dan lokasi yang berbeda.
ZU (32) dan MU (35) pengedar ganja asal Gampong Tanjong Brunyong, Kecamatan Paya Bakong. Keduanya ditangkap pada Kamis (18/7/2019) sekita pukul 21.00 WIB di belakang sebuah rumah di Gampong Me, Kecamatan Tanah Luas.
Ildani menyebut, awalnya polisi mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah di TKP kerap kali dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, kemudian polisi bergerak ke lokasi untuk melakukan penggerebekan dan mendapatkan kedua tersangka yang saat itu tengah berada di kebun belakang rumah sedang menunggu pesanan ganja.
“Keduanya menunggu di rumah rekannya, karena rekannya saat itu sedang tidak berada di rumah maka keduanya menunggu di belakang rumah. Saat menggeledah pada kedua pelaku kita temukan ganja seberat 10,97 gram,” ujar Ildani, Sabtu (20/7/2019).
AKP Ildani mengatakan, pihaknya masih mencari keberadaan pemilik rumah dan masih belum memastikan yang bersangkutan terkait dengan kedua pelaku atau tidak.
“Mereka memperoleh ganja dari seseorang berinisial MN, yang saat ini masih kita cari keberadaannya,” tambahnya.
Sementara itu, pada Jumat (19/7/2019) polisi menangkap SY (28), pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya di Gampong Rawang Itek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Saat ditangkap, pelaku tengah bersantai di dalam rumahnya, sempat ada sedikit perlawanan namun anggota kita lebih sigap dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 2,96 gram. Pelaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial YN yang saat ini masih dikembangkan.
Ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Polres Aceh Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.