SINARPOST.COM, LHOKSEUMAWE | Polres Lhokseumawe berhasil membongkar kasus produksi pil ekstasi rumahan. Terkait kasus ini, Polres Lhokseumawe telah menggelar konferensi pada Kamis (18/07/2019) sore.
Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Pol. Muh. Anwar kepada awak media menyebutkan, kasus produksi pil ekstasi tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pembuatan pil ekstasi, kemudian pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut benar dan langsung dilakukan pengembangan. Polisi berhasil menangkap 1 tersangka MI (19) warga Desa Blang Maleung Mameh Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe,” ujarnya.
Muh. Anwar menambahkan, MI ditangkap Desa Blang Panyang pada Senin (15/7/2019) malam. Saat itu tersangka sedang dalam perjalanan menuju Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor.
“Ketika dilakukan penggeledahan sepeda motor ditemukan barang bukti dua bungkus berisi 2000 butir pil menyerupai dan diduga narkotika jenis ekstasi berwarna merah yang ditemukan di dalam bagasi sepeda motor. Dan dalam penggeledahan badan ditemukan 1 paket sabu, 9 lembar plastik transparan, uang 400 ribu rupiah, 1 unit HP,” jelasnya
Dalam pengembangan tersangka terungkap, pil menyerupai ektasi tersebut dibuat oleh B, J dan D. Sehingga tim langsung bergerak ke lokasi pembuatan barang haram itu di kawasan Desa Alue Garot, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Saat digeledah ditemukan alat meracik pil berupa 1 bungkus serbuk warna hijau, 1 buah mesin blendar, 1 balok kayu persegi panjang, 1 potong kayu berbetuk kubus, 3 buah batu, 1 buah baut dan besi cetak manual, 2 lembar kertas bekas obat sakit kepala dan 2 buah terong berduri dan sejumlah plastik transpara,” demikian pungkas Pol. Muh. Anwar.