SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita uang tunai sebesar Rp 36.260.875.000 yang dikembalikan oleh PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus terkait dugaan korupsi proyek keramba jaring apung (KJA) milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Sabang.
Pengembalian uang tersebut berlangsung di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, Kamis (18/7/2019). Uang sebesar Rp 36,2 miliar itu dibawa menggunakan dua mobil dengan pengawalan ketat pihak kepolisian. Uang tersebut terdiri dari pecahan 50 ribu dan 100 ribu.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi, kepada wartawan mengatakan, uang tunai tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Munawal menyebutkan bahwa penyitaan uaang tunai itu telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Banda Aceh. “Setelah menerima pengembalian uang tersebut, hari ini juga penyidik menyiapkan berita acara penyitaan dan secara administrasi akan diserahkan 1 lembar kepada pihak PT. Perinus,” sebutnya.
Selanjutnya, kata Munawal, uang sejumlah Rp 36,2 miliar tersebut akan dititipkan ke rekening penampungan Bank BRI Cabang Banda Aceh. “Uang ini akan dijadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun sudah memeriksa 19 saksi termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Perinus.