SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Komjen Pol. Drs. Heru Winarko, SH melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh, Senin (15/7/2019). Dalam kunjungan kerjanya ini, BNN RI turut memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja, sabu dan butir ekstasi di Lapangan Blang Padang.
Biro Humas & Protokol BNN RI dalam keterangan persnya menyebutkan, pemusnahan yang digelar di Banda Aceh ini merupakan hasil dari dua pengungkapan kasus yang dilakukan pada bulan Mei 2019 lalu, yang terdiri dari 338.900 gram ganja, 52.004 gram sabu, dan 22.766 butir ekstasi.
Pengungkapan kasus pertama terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada Senin 6 Mei 2019. Dalam kasus ini petugas awalnya menemukan sebuah peti besar yang terbuat dari papan triplet tebal yang telah dibongkar di pinggir Jalan Bungur sekitar pukul 21.30 WIB.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan yang berujung pada penggerebekan sebuah rumah di Jalan Bungur. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 199 bungkus ganja kering dari peti besar di depan di rumah tersebut dan 140 bungkus ganja kering dari sebuah kamar yang ditempati. Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan petugas dalam kasus ini adalah sebanyak 339.000 gram ganja kering. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka berinisial AY dan RSL.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan ke kantor BNN Pusat di Cawang, Jakarta Timur dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian pengungkapan kasus kedua dilakukan BNN di Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Jumat 17 Mei 2019. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat karena seringnya terjadi penyelundupan narkotika di daerah tersebut.
Petugas BNN kemudian menindaklanjuti dan melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil berkecepatan tinggi. Mobil tersebut pun sempat terhenti karena terhalangi oleh sebuah truk yang melintang di tengah jalan di daerah Sei Pakning Pelintung, Kota Dumai, Riau.
Merasa curiga diikuti oleh petugas mobil tersebut kemudian berusaha untuk kabur. Para tersangka dengan kecepatan tinggi memundurkan kendaraannya sampai menabrak kendaraan petugas. Petugas lalu mengeluarkan tembakan peringatan dan karena masih tidak diindahkan maka petugas melakukan tindakan terukur ke arah mobil tersebut. Setelah mobil berhasil dihentikan, petugas pun mengamankan tiga orang tersangka berinisial HS, AR, dan IK dari dalam mobil tersebut.
Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan, petugas menangkap tersangka R di jalan Lintas Duri Dumai, Riau di hari yang sama sekitar pukul 11.45 yang merupakan pengendali dalam jaringan ini. Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu 52.254 gram sabu dan 23.000 butir ekstasi.
Berdasarkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BNN RI menyebutkan, dengan melakukan pemusnahan barang bukti dari kedua kasus ini, setidaknya lebih dari 350.566 Jiwa telah terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.