SINARPOST.COM, JAKARTA | Seiring ditetapkannya sebagai tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukak Wakil Gubernur Kepri, Isdianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur provinsi kepulauan itu.
Penyerahan Surat Keputusan Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto berlangsung di gedung Kemendagri, Jakarta, pada Sabtu(13/7/2019). Dengan adanya SK ini, Isdianto kini resmi menjadi Plt. Gubernur Kepri.
Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera. Tak hanya itu program pencegahan juga terus dilakukan, namun kembali pada integritas masing-masing kepala daerah.
“Upaya pencegahan sudah terus dilakukan, kita tahu ada hal yang dilarang tapi kan kalau masih dilanggar itu di luar kemampuan kita semua. Sanksi sudah ada juga, kepala daerah kalau sudah ditangkap KPK harusnya jera tapi mungkin tergantung individu dan integritasnya,” kata Hadi.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memastikan roda pemerintahan Kepri tetap berjalan pasca ditetapkannya Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Penunjukan Plt. Gubernur dilakukan untuk menjaga keberlangsungan Pemerintah tersebut.
Dalam kasus yang menjerat Gubernur Kepri tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka sejumlah pejabat lainnya seperti Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar dari pihak selaku pemberi.
Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5.000 dan Rp 45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6.000 pada 10 Juli 2019. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp 666 juta.