• Latest
  • Trending
Garda NKRI Aceh : Qanun Tentang Korupsi Lebih Penting Ketimbang Poligami

Garda NKRI Aceh : Qanun Tentang Korupsi Lebih Penting Ketimbang Poligami

10 Juli 2019
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Garda NKRI Aceh : Qanun Tentang Korupsi Lebih Penting Ketimbang Poligami

by Redaksi
3 tahun ago
in Hukum, Kampus, Opini
Garda NKRI Aceh : Qanun Tentang Korupsi Lebih Penting Ketimbang Poligami

Muzammil ( Ketua Garda NKRI Aceh )

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Sinarpost.com. Banda Aceh – Ketua Garda NKRI Aceh, Muzammil menilai Qanun Hukum Keluarga yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tentang poligami di Aceh belum menjadi solusi untuk keseluruhan masalah yang ada di aceh saat ini

“Bukan kami tidak mendukung Qanun tentang hukum keluarga dan Poligami, tapi Qanun Ini sama sekali tidak berdampak besar bagi pembangunan dan penerapan syariat Aceh” ungkap Ketua DPD Garda NKRI Aceh kepada media ini melalui rilis berita pada Rabu, (10/07/2019)

BERITATERKAIT

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Menurutnya, dari pada menyusun Qanun tersebut, Alangkah baiknya DPRA menyusun Qanun-qanun yang lebih berguna bagi penegakan syariat Islam dan pembangunan di Aceh.

Ia pun mencontohkan Qanun Tentang Kurupsi yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, namun tidak ada kejalasan hingga saat ini.

” Kenapa tidak fokus kepada Qanun yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi yang sangat lebih berdampak untuk pembangunan di Aceh, apalagi seperti kita ketahui bahwa Aceh memiliki Angka kemiskinan yang masih tinggi, angka stunting malah menduduki peringkat tiga nasional. Jika ingin tegakkan syariat Islam, hal-hal begini yang mestinya menjadi prioritas dicarikan solusi.” Ujar Muzammil

“Bukankah korupsi masih merajalela di Aceh? Bukankah perilaku koruptif sangat bertentangan dengan syariat Islam? Mengapa mereka diam saja menyaksikan perilaku yang jelas-jelas merugikan dunia dan akhirat? kenapa DPRA tidak memikirkan hal-hal riskan seperti ini ? Apa semua orang-orang di DPRA itu memiliki otak kawin ?” Kata Muzammil yang juga pengurus PKC PMII Aceh ini.

Masih kata Muzammil, ” Hari ini Dana Otsus sudah puluhan triliun masuk ke Aceh , tapi belum berdampak apa-apa untuk kemajuan dan kesejahteraan Aceh sendiri, seharusnya dengan anggaran dan regulasi yang di miliki Aceh saat ini, Aceh bisa menjadi provinsi paling maju di Indonesia” ungkapnya.

“masih banyak pekerjaan yang lebih penting yang harus di fikirkan untuk pembangunan Oleh pemerintah Aceh baik eksekutif dan legislatif, dengan adanya UUPA, dan Syariah Islam harusnya menjadi solusi atas persoalan hidup rakyat Aceh” tutupnya.(ab)

Share218Tweet137Send
Previous Post

Menteri Agama: Terjemah Tak Sepenuhnya Gambarkan Maksud Al-Qur'an

Next Post

Kebakaran Lahan di Aceh Akibat Musim Kemarau Capai 116 Hektare

Related Posts

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

24 Mei 2022
Mahasantri Ma’had Aly Babussalam Diharapkan Jadi Kader Ulama Tafsir

Mahasantri Ma’had Aly Babussalam Diharapkan Jadi Kader Ulama Tafsir

19 Mei 2022
Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

15 Mei 2022
Next Post
Kebakaran Lahan di Aceh Akibat Musim Kemarau Capai 116 Hektare

Kebakaran Lahan di Aceh Akibat Musim Kemarau Capai 116 Hektare

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In