SINARPOST.COM, BANDA ACEH | Kepala Wilayah Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh melalui Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Drs. H. Hamdan, MA. mengajak masyarakat untuk mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan menolak pernikahan yang dilakukan secara sirri yang dapat merugikan perempuan dan juga anak.
Hal tersebut disampaikan Hamdan mengingat di Aceh masih banyak terjadi pernikahan yang tidak tercatat di KUA Kecamatan alias nikah sirri.
“Pastikan nikah anda tercatat di KUA, jangan mau diajak nikah sirri karena ini dapat merugikan kaum perempuan khususnya, maka dengan dalih apapun tolak nikah sirri itu, ini demi kemaslahatan suami, istri dan juga anak,” ujar Hamdan, Minggu (7/7/2019).
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum dan kemaslahatan bagi suami, istri dan juga anak-anak.
“Dengan adanya pengukuhan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, artinya negara ikut mengakui adanya pernikahan. Ini merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum,” jelas Hamdan.
“Kemudian Pernikahan yang dilakukan secara resmi dapat Memudahkan pasangan suami istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, kemudian juga paling penting untuk memastikan istri dan anak mendapat hak mereka,” lanjut Hamdan.
Ia menambahkan saat ini tidak ada lagi alasan tidak melakukan pencatatan pernikahan ke KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA tanpa dipungut biaya atau gratis.
“Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur datang dan catat nikahnya di KUA, apalagi sudah gratis. Kalau nikah di luar KUA bayar Rp600 ribu disetor langsung ke Bank, hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015,” kata Hamdan.
Untuk mencegah pernikahan sirri tersebut, Hamdan mengajak semua pihak, baik Kemenag, Pemerintah Aceh, DPRA, LSM dan semua unsur untuk mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah di KUA. “Mari sama sama kita sosialisasikan ini,” ajak Hamdan.
18.500 Pasangan Siap Dibimbing Tahun Ini
Hamdan menyebutkan bahwa daftar bimbingan perkawinan (Bimwin) di Provinsi Aceh terus meningkat tiap tahunnya. Untuk tahun 2019 ada 18.500 pasang yang akan dibekali pengetahuan perkawinan.
“Untuk Provinsi Aceh, peningkatannya cukup besar. Tahun lalu ada 8000 pasang calon pengantin yang mengikuti bimbingan, sedangkan tahun ini Insya Allah sampai 18.500 pasang,” katanya.
Diharapkan dengan adanya bimwin, kata Hamdan, calon pengantin bisa mengerti tentang ilmu perkawinan, hukum dan masalah Keluarga. “Tujuannya agar mereka mampu dan sanggup menghadapi segala problema dan konflik dalam berumah tangga. Karena kecenderungan terakhir keluarga rentan sekali untuk melakukan perceraian,” jelasnya.
Hamdan menambahkan, pemerintah khususnya Kanwil Kementerian Agama berkeinginan agar bimwin yang dilaksanakan di kabupaten/kota ini bisa berjalan sesuai juknis. “Semoga pemateri yang ditampilkan memenuhi persyaratan dan diharapkan semua pihak melaksanakan kegiatan tersebut secara maksimal mengingat kegiatan ini baru berjalan tiga tahun terakhir. Kami dari kanwil juga akan terus melakukan monitoring dan pendampingan,” pungkasnya.