SINARPOST.COM, JAWA TIMUR | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonisnya lima bulan penjara terhadap artis cantik Vanessa Angel dalam kasus prostitusi yang menjeratnya.
Dalam perkara ini, majelis hakim menganggap Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara pada saudari terdakwa Vanesza Adzania (Vanessa Angel) dikurangi masa penahanan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Putusan terhadap Vanessa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum tujuh bulan penjara. Vonis tersebut sama seperti ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.
Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto masih pikir-pikir untuk mengajukan
banding. “Kami pertimbangkan dulu untuk banding. Kan kami ada waktu selama
tujuh hari (untuk ajukan banding,” katanya.
Sementara itu, Vanessa yang mengenakan rompi merah tidak berkata sepatah
katapun saat puluhan awak media mengerubutinya ketika dia hendak keluar ruang
sidang. Sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya secara sigap
melindungi Vanessa dari jepretan kamera hingga rekaman video.
Dengan leluasa, Vanessa berhasil kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Selanjutnya Vanesaa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
Bebas Akhir Bulan Ini
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, maka akhir bulan ini kliennya tersebut akan menghirup udara bebas.
Pasalnya, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa sendiri ditahan oleh Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu.
“Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa,” kata Milano.
[Sumber : Sindonews.com]