• Latest
  • Trending
Divonis 5 Bulan, Artis Vanessa Angel yang Terjerat Prostitusi Segera Bebas

Divonis 5 Bulan, Artis Vanessa Angel yang Terjerat Prostitusi Segera Bebas

26 Juni 2019
Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

27 Mei 2022
Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

27 Mei 2022
Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

27 Mei 2022
Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

27 Mei 2022
Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

Pemerintah Aceh Promosikan UMKM dan Pariwisata di Bali

26 Mei 2022
Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

Korban Tewas Runtuhnya Gedung 10 Lantai di Iran Bertambah Jadi 18 Orang

26 Mei 2022
Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

Avanza Tabrak Kawanan Lembu di Pidie, Tiga Ekor Mati di Tempat

25 Mei 2022
Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

Kemenag Aceh dan Acer Indonesia Jalin Kerjasama Transformasi Pendidikan Berbasis Digital

25 Mei 2022
Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

Tinjau Pembangunan Rumah Duafa, Wakil Ketua DPRA Tekankan Tak Ada Pihak yang Bermain

25 Mei 2022
Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

Delegasi Pemerintah Aceh Kunjungi Blora Bahas Pemugaran Makam Pocut Meurah Intan

25 Mei 2022
Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

Wakil Ketua DPRA Safaruddin Serap Aspirasi Pedagang di Pasar Manggeng

27 Mei 2022
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 28, 2022
SinarPost.com
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis 5 Bulan, Artis Vanessa Angel yang Terjerat Prostitusi Segera Bebas

by Redaksi
3 tahun ago
in Hukum
Divonis 5 Bulan, Artis Vanessa Angel yang Terjerat Prostitusi Segera Bebas

Vanessa Angel. @Kompas

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SINARPOST.COM, JAWA TIMUR | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonisnya lima bulan penjara terhadap artis cantik Vanessa Angel dalam kasus prostitusi yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, majelis hakim menganggap Vanessa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman selama lima bulan penjara pada saudari terdakwa Vanesza Adzania (Vanessa Angel) dikurangi masa penahanan,” demikian kata Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Putusan terhadap Vanessa tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dihukum tujuh bulan penjara. Vonis tersebut sama seperti ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy.

Atas putusan tersebut, JPU Novan Arianto masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. “Kami pertimbangkan dulu untuk banding. Kan kami ada waktu selama tujuh hari (untuk ajukan banding,” katanya.

Sementara itu, Vanessa yang mengenakan rompi merah tidak berkata sepatah katapun saat puluhan awak media mengerubutinya ketika dia hendak keluar ruang sidang. Sejumlah pengacaranya hingga petugas keamanan PN Surabaya secara sigap melindungi Vanessa dari jepretan kamera hingga rekaman video.

BERITATERKAIT

Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya

Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia

Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta

Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki

Dengan leluasa, Vanessa berhasil kembali dimasukkan ke dalam ruang tahanan sementara di PN Surabaya. Selanjutnya Vanesaa dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Bebas Akhir Bulan Ini

Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano Lubis mengatakan, dengan vonis lima bulan, maka akhir bulan ini kliennya tersebut akan menghirup udara bebas.

Pasalnya, Vanessa sudah menjalani penahanan selama lima bulan. Vanessa sendiri ditahan oleh Polda Jatim sekitar akhir bulan Januari lalu.

“Kami tidak mengajukan banding. Itu permintaan dari Vanessa,” kata Milano.

[Sumber : Sindonews.com]

Share211Tweet132Send
Previous Post

Kemenag Aceh Canangkan Dupak Berbasis Online

Next Post

Percepat Pengumuman Sengketa Pilpres, MK Bantah Ada Kepentingan Pihak Luar

Related Posts

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi

26 Mei 2022
Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

Ketum HIPMI Diseret, Kuasa Hukum Sebut PT. PCN Hutang 106 Miliar pada PT. PAR

24 Mei 2022
Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

Komplotan Pelaku Pembobol ATM di Banda Aceh Diringkus

15 Mei 2022
Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

Dua Tersangka Pembunuhan Harimau Sumatera di Aceh Timur Ditangkap

29 April 2022
Next Post
Percepat Pengumuman Sengketa Pilpres, MK Bantah Ada Kepentingan Pihak Luar

Percepat Pengumuman Sengketa Pilpres, MK Bantah Ada Kepentingan Pihak Luar

Leave Comment

BERITA TERBARU

  • Perbatasan Aceh dan Sumut Segmen Tamiang–Langkat Resmi Dipasang Patok, Ini Lokasinya
  • Cendekiawan Indonesia Buya Syafii Maarif Meninggal Dunia
  • Puluhan Ribu Kader PKS Akan Putihkan Istora Senayan Jakarta
  • Ketua DPRA Ajak Insan Pers Ikut Berperan Sukseskan Implementasi Butir-butir MoU Helsinki
  • Diduga Curi Arsip Negara, Tiga Warga Aceh Jaya Diamankan Polisi
SinarPost.com

Copyright © 2020

MENU

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Hubungi Kami

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Politik
    • Dunia
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
  • Khazanah
    • Sosial
    • Islami
    • Sosok
    • Histori
    • Editorial
  • Inforial
    • Gaya Hidup
    • Tekno
    • Foto
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Opini
    • Opini
    • Artikel
  • Sport
  • Kampus
  • Sorotan Publik

Copyright © 2020

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In