• Latest
  • Trending
  • All
Pasangan Berzina di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali, Mucikari 85 Kali

Pasangan Berzina di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali, Mucikari 85 Kali

22 Juni 2019
DPR Minta Pertamina Jelaskan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

3 Oktober 2023
Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

3 Oktober 2023
Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

3 Oktober 2023
Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

Pj Gubenur Harapkan Sinergitas KAHMI dan Forhati dalam Pembangunan Aceh

3 Oktober 2023
Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

Pengurus KAHMI Aceh 2022-2027 Resmi Dilantik, Prof Syamsul Rijal Jabat Koordinator Presidium

3 Oktober 2023
Penanganan Longsoran, Jalan Banda Aceh—Calang Akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya

Penanganan Longsoran, Jalan Banda Aceh—Calang Akan Ditutup Total, Ini Jadwalnya

2 Oktober 2023
Jokowi Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi Resmikan Operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung

2 Oktober 2023
Turki Kirim Peringatan Keras ke Yunani, Siap Membalas Setiap Provokasi

Ankara Dihantam Bom Bunuh Diri, Erdogan: Teroris Tak Bisa Hancurkan Turki

2 Oktober 2023
Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

Gelar Diskusi Publik, Srikandi PP Banda Aceh Ingin Perempuan Pilih Pemimpin Berintegritas

1 Oktober 2023
UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

UMKM Paguyuban SRC Lhokseumawe Hadirkan Bazar Sembako Murah

1 Oktober 2023
Hasil Sprint Race MotoGP Jepang dan Klasemen Sementara

Jorge Martin Asapi Bagnaia di MotoGP Jepang, Perebutan Juara Duni Kian Sengit

1 Oktober 2023
APBA-P 2023 Disahkan, Pj Gubernur Apresiasi DPRA

APBA-P 2023 Disahkan, Pj Gubernur Apresiasi DPRA

1 Oktober 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
Rabu, Oktober 4, 2023
SinarPost.com
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto
No Result
View All Result
SinarPost.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Pasangan Berzina di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali, Mucikari 85 Kali

by Redaksi
22 Juni 2019
in Hukum
Pasangan Berzina di Aceh Besar Dicambuk 100 Kali, Mucikari 85 Kali

SINARPOST.COM, ACEH BESAR | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali melaksanakan uqubat hukuman cambuk bagi tiga orang pelanggar Syariat Islam. Hukuman cambuk kali ini berlangsung di halaman Masjid Jamik Al-Faizin Lampeuneurut Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (21/6/2019).

Ketiga terhukum tersebut divonis bersalah karena melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum jinayah melakukan perbuatan zina.

BeritaTerkait

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Uqubat cambuk itu turut disaksikan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Kajari Aceh Besar Mardani SH, Sekdakab Aceh Besar Drs Iskandar MSi dan unsur Forkopimda lainnya, serta ratusan masyarakat setempat.

Adapun ketiga terhukum atas nama
Nas (59) pria, warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan Mis (33) perempuan, warga Kecamatan Perlak Barat Kabupaten Aceh Timur. Keduanya masing-masing dihukum 100 kali cambukan. Sedangkan satu terhukum lain dalah Eva (30) perempuan, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, dihukum 85 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan dari vonis 90 kali cambukan.

Eksekusi cambuk pertama kepada Nas, sebanyak 100 kali cambuk dari algojo dan diselesaikan dalam satu tahap, dengan dua kali pergantian algojo. Sementara pelaksanaan cambuk bagi Mis, sempat harus dihentikan pada cambukan 50 untuk mendapat pemeriksaan kondisi fisik oleh tim dokter.

Hukuman cambuk dilanjutkan atas terhukum ketiga Eva, yang harus menerima 85 kali cambukan rotan algojo, dengan jeda disetiap cambukan kesepuluh. Kemudian hukuman cambuk dilanjutkan kembali atas Mis, yang harus menjalani sisa hukuman cambuk 50 kali.

Atas putusan Mahkamah Syariah kabupaten Aceh Besar, terhukum Nas dan Mis divonis bersalah telah melakukan perbuatan zina. Keduanya dipergoki masyarakat, personil Polsek dan ormas FPI, di sebuah usaha Laundry di Gampong Garot Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada 5 Februari 2019 lalu.

Sedangkan terhukum Eva divonis bersalah karena telah menyediakan tempat untuk perbuatan zina tersebut dan bertindak sebagai mucikari. Sejumlah barang bukti pakaian, uang dan sepeda motor turut disita dalam perkara tersebut.  Meskipun sempat diguyur hujan, namun pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib dan aman.

Sebelumnya, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab dalam sambutanya berharap agar menjadikan pelaksanaan cambuk tersebut sebagai pelajaran agar tidak terulang lagi dimasa yang akan datang. Selain itu kepada semua orang tua agar menjaga semua anggota keluarga agar tidak melanggar syariat Islam.

“Jauhi zina, minuman keras dan judi agar masyarakat selalu dalam lindungan Allah SWT,” pinta Waled Husaini sapaan akrab Wakil Bupati Aceh Besar.

Pada kesempatan itu, Waled Husaini juga mengingatkan bahaya peredaran narkoba di kalangan masyarakat dan meminta tegas kepada pihak berwenang untuk terus bekerja memberantas peredaran narkoba, dan masyarakat juga ikut membantu dengan melaporkan bila terjadi penggunaan narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Bagi para orang tua jagalah dan beri perhatian kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus untuk berbuat maksiat dan terhindar dari pengaruh Narkoba,” pesan Waled Husaini.

Share236Tweet147Send

Related Posts

Dugaan Korupsi PNPM Rp3,3 Miliar, Kejari Bireuen Periksa 48 Saksi

Dugaan Korupsi PNPM Rp3,3 Miliar, Kejari Bireuen Periksa 48 Saksi

by Redaksi
30 September 2023
0

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan sudah memeriksa 48 saksi dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana...

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

by Redaksi
25 September 2023
0

Bareskrim Polri Periksa Artis Yuki Kato Terkait Dugaan Promosi Judi Online

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

by Redaksi
18 September 2023
0

Penyidik Serahkan Berkas Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah ke Jaksa

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

by Redaksi
18 September 2023
0

Polda Aceh Masih Dalami Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Bandar Sabu

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

Wali Kota Banda Aceh Minta Satpol PP Tangkap Wanita Gowes Berpakaian Seksi

6 Juli 2020
Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

Pesawat Lionair Pengangkut Tim Medis Meledak, Semua Penumpang Tewas

30 Maret 2020
Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

Mengenal Asnawi, Putra Aceh yang Jadi Paspampres Sejak 2013 yang Lalu

2 Maret 2020
PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

PTUN Tolak Gugatan PT EMM, Haekal Afifa Putuskan Mundur dari Tim Pemenangan Jokowi di Aceh

0
Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

Abu Razak: Pemberangkatan Umrah 100 Ulama Aceh Bentuk Kedermawanan Surya Paloh

0
KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

KIP Nilai Pemerintah Aceh Tidak Komit Sukseskan Pemilu

0
DPR Minta Pertamina Jelaskan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Fraksi PKS Minta Badan Usaha Jangan Semena-mena Naikan Harga BBM

3 Oktober 2023
Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

Iran Terlibat Bom Beirut yang Tewaskan 241 Tentara AS dan 58 Tentara Prancis?

3 Oktober 2023
Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

Anies Serukan Perubahan di Depan Ribuan Warga Jam’iyyah Thoriqoh Syadziliyyah Kebumen

3 Oktober 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

No Result
View All Result
  • BERITA
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Umum
    • Ekonomi
    • Dunia
    • Sport
    • Gaya Hidup
    • Pendidikan
      • Kampus
    • Pariwisata
  • Khazanah
    • Islami
    • Histori
    • Sosok
    • Artikel
    • Opini
    • Editorial
  • Foto

Copyright © 2023 Sinarpost.com.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In